visitaaponce.com

Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik

Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik
.(.)

WAKIL Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidim) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara mengatakan pihaknya tetap melakukan pemanggilan saksi walau penetapan status tersangka sudah dibatalkan praperadilan tetap sah dan bisa dilakukan secara hukum.


"Karena yang dibatalkan hanya surat penetapan (status) tersangka saja, bukan menghentikan penyidikannya," ujar Dcky Patria menjawab wartawan, Rabu (14/12).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri dituding tidak mematuhi putusan praperadilan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang dimenangkan terlapor I dan P. Polri masih melanjutkan kasus meski terlapor memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Indikasi adanya ketidakprofesionalan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut terjadi dalam proses penyidikan klien kami dalam statusnya sebagai terlapor. Status tersangka klien kami telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh putusan praperadilan. Namun ternyata penyidik masih saja melanjutkan penyidikannya," kata kuasa hukum terlapor, Amsal.

Amsal menuturkan, pada 12 Juli 2021 kliennya dilaporkan oleh pihak pelapor SS terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 24 Maret 2022. Terlapor mengajukan gugatan praperadilan di Kepaniteraan PN Jaksel pada 18 April 2022, dan telah keluar putusan praperadilan dengan nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel pada 31 Mei 2022.

Meski putusan praperadilan telah keluar, kata Amsal, aparat penegak hukum tersebut masih tetap mengirimkan surat panggilan kepada saksi untuk perkara yang sama pada 9 November 2022. Menurut dia, tindakan penyidik janggal dan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Amsal menemukan surat panggilan saksi-saksi juga didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lama dan Sprindik baru, dengan nomor dan tanggal yang berbeda pascaputusan praperadilan tanggal 31 Mei 2022. Dia menduga penyidik terlalu memaksakan kehendak dan tendensius dalam menersangkakan kliennya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Marcus Priyo Gunarto menilai kepolisian seharusnya tidak bisa lagi meneruskan penyidikan, bila putusan praperadilan menetapkan bahwa status tersangka seseorang telah batal. Apalagi, tidak ditemukan novum atau bukti-bukti baru. (J-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat