visitaaponce.com

Syarat Pindah KK, Ini Prosedur dan Langkah-langkahnya

Syarat Pindah KK, Ini Prosedur dan Langkah-langkahnya
Ilustrasi Kartu keluarga(Antara/Septianda Perdana )

SYARAT Pindah KK atau Kartu keluarga penting untuk diketahui dan harus dipersiapkan dengan benar agar Anda tidak bolak-balik ketika hendak mengurusnya. 

Biasanya, pindah KK dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dan memilih tinggal di tempat baru bersama suami atau istri.

Baca juga: Ini Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Jadi, ketika pindah KK, nama Anda secara otomatis tidak akan ada lagi di KK orang tua karena telah dibuat dokumen KK baru.

Lalu, apakah Anda berencana pindah Kartu Keluarga (KK)? 

Nah, Jika demikian kali ini kita akan membahas persyaratan yang akan diperlukan. Untuk itu yuk disimak artikel berikut. 

1. Syarat pindah KK
Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB: 

- Surat pengantar RT/RW 
- Fotokopi KK dan KK asli 
- Fotokopi KTP dan KTP asli 
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.  
- Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan. 

2. Cara pindah KK
Cara pindah KK atau Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online. Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:

a. Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Offline

- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP
- Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar
- Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut
- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas
- Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
- Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru
- Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

b. Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Online

Proses pindah KK online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.

Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
- Isi data kepindahan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
- Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Setelah melakukan pengurusan, KK Anda akan mendapat nomor KK baru yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi, setelah pindah ada baiknya segera mengecek nomor KK tersebut. 

Demikianlah penjelasan syarat dan cara pindah KK, semoga bermanfaat. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat