visitaaponce.com

Polda Metro Keterangan Bripka Madih Tidak Konsisten Soal Sengketa Lahan

Polda Metro: Keterangan Bripka Madih Tidak Konsisten Soal Sengketa Lahan
Polda Metro.(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya menyebut telah memproses laporan Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih pada 2011 terkait sengketa lahan di Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan laporan tersebut telah diproses saat itu dengan memeriksa 16 saksi. Hasilnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Ini sudah ditindaklanjuti sebenarnya dan pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (5/2).

Baca juga: 

Hengki mengatakan Bripka Madih tidak konsisten, karena adanya pernyataan di media dengan data diterima polisi terkait laporan pada tahun 2011. Ia mengatakan Bripka Madih menyebut lahannya diserobot seluas 3.600 meter persegi. Padahal, berdasarkan laporan 2011, lahan yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.

"Itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) daripada korban dalam hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih, kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," katanya.

Hengki mengatakan Bripka Madih mengaku tidak pernah menjual lahannya. Padahal, berdasarkan keterangan keluarga Bripka Madih, lahan tersebut telah dijual. Hal tersebut diketahui berdasarkan 10 akta jual beli tanah dalam kurun waktu 1979 hingga 1992.

"Kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orang tuanya pak Madih atas nama almarhum Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak," ucap Hengki.

Selain itu, Hengki mengatakan juga terdapat satu surat yang menyatakan hibah tanah orang tua Bripka Madih kepada Boneng. Penyerahan tanah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Bripka Madih. Namun, Bripka Madih malah menyangkalnya.

"Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di-BAP Bripka Madih juga mengakui, tetapi tadi disangkal katanya saya tidak pernah menyerahkan," katanya.

Seorang anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih viral di media sosial setelah mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Madih yang memakai seragam polisi kecewa karena sebagai personel Polda Metro Jaya dirinya justru dimintai uang untuk mengurus kasus sengketa tanah.

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Madih.

Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat