visitaaponce.com

Kemenkumham Dipastikan Menolak Perda Bertentangan dengan UU

Kemenkumham Dipastikan Menolak Perda Bertentangan dengan UU
Pembicara berfoto bersama dalam diskusi UGM Comparative Digital Policies bertajuk Memetakan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia.(Ist)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus bersikukuh untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Padahal, menurut Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Dr Ahmad Redi SH MH, rancangan peraturan daaerah (raperda) yang tengah dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta itu bertentangan dengan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (sebelumnya UU Cipta Kerja) serta turunannya.

Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Kemenkumham Ferry Gunawan memastikan jika ada raperda bertentangan dengan UU, Kemenkumham sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi seluruh perundang-undangan di Indonesia tidak akan melanjutkan proses regulasi yang dibuat Pemda itu.

Ferry melanjutkan ketika pembentukan peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan lembaga negara lainnya, Kemenkumham selalu dilibatkan. Tujuannya agar Kemenkumham memahami isunya sehingga mudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi.

Berdasarkan kewenangan yang ada, kata Ferry, Kemenkumham bisa menolak regulasi yang dibuat Pemda. Sehingga ketika Pemda ingin membuat raperda harus komunikasi dengan pemerintah pusat, asosiasi dan masyarakat. 

"Sehingga pemerintah pusat, masyarakat dan asosiasi tahu kebijakan tersebut tujuannya untuk apa. Perda yang dibuat oleh pemda nantinya jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk ekonomi digital Indonesia," katanya dalam diskusi UGM Comparative Digital Policies bertajuk Memetakan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia.

Baca jugaPemerintah Konsisten Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Digital

Pemerintah baik pusat maupun daerah, menurut Ferry harus melihat penggelaran infrastruktur digital di Indonesia yang kini sebagai bagian dari program strategis nasional Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pilar utama dari ekonomi digital adalah infrastruktur digital.

Sehingga saat ini sangat penting bagi pemerintah baik pusat dan daerah menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan penggelaran infrastruktur digital.

“Ketika Kemenkumham melakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi ternyata regulasi bertentangan dengan UU atau peraturan yang hirearkinya lebih tinggi, maka regulasi itu bisa dikembalikan," kata Ferry di sela diskusi UGM Comparative Digital Policies bertajuk Memetakan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia

"Bahkan ketika Kemenkumham tidak dilibatkan dalam proses pembentukan perundang-undangan, proses pembentukan perundang-undangan itu bisa kita minta dimulai dari awal kembali. Ketika kita tidak dilibatkan bisa saja regulasi itu tidak kita proses,” lanjut Ferry.

Ia menambahkan meski Indonesia menganut otonomi daerah yang memberikan kebebasan Pemda untuk mengatur wilayahnya sendiri dan membuat regulasi, Perda yang dibuat oleh Pemda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Berdasarkan Pasal 58 UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham berwenang dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

“Koridor kita adalah NKRI. Sehingga seluruh regulasi di daerah harus sesuai UU berlaku. Termasuk ketika Pemda ingin membuat regulasi mengenai SJUT. Regulasi tersebut harus sesuai Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU lainnya. Dalam mengeluarkan regulasi, kita memiliki panduan jelas yang tertuang dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ucap Ferry.

Menurut Ferry, saat ini banyak sekali potensi regulasi yang tidak sinkron dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang hirearkinya lebih tinggi. Ketidaksinkronan dan harmonis ini terjadi baik itu vertikal maupun horizontal. Karena banyak yang tidak sinkron dan harmonis, Kemenkumham sejak periode pertama Presiden Joko Widodo terus membenahi regulasi yang tidak sinkron dan harmonis.

“Dalam hirearki pemda sejatinya di bawah pemerintah pusat. Sebagai bagian dari NKRI pemda harus tegak lurus dengan pemerintah pusat. Termasuk dalam membuat regulasinya."

"Pemda memang berhak memungut sewa atau retribusi sebagai PAD. Namun pemerintah pusat memiliki aturan terkait penggelaran infrastruktur digital. Semua itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Sehingga Perda yang ada harus sesuai Perppu Cipta Kerja,” papar Ferry. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat