visitaaponce.com

Plafon APBD DKI Rp81,5 Triliun, DPRD Maksimalkan untuk Penanganan Banjir

Plafon APBD DKI Rp81,5 Triliun, DPRD: Maksimalkan untuk Penanganan Banjir
Ilustrasi banjir di DKI Jakarta(Antara)

BADAN Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,58 triliun. Keputusan tersebut dibuat usai Banggar melakukan rapat pada Rabu (9/8) malam.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran sebaik mungkin, terutama untuk enam program prioritas, yakni penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.

Terkait penanggulangan banjir yang selama ini menjadi momok warga Jakarta, Prasetio meminta Pemprov segera mengambil tindakan yang tepat. Salah satunya melakukan pembebasan lahan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pasalnya kawasan tersebut sudah menjadi langganan banjir, bahkan ketinggian air bisa mencapai dada orang dewasa dan tanggul pernah jebol akibat tidak kuat menahan derasnya air Kali Pulo.

Baca juga: Plafon APBD DKI Jakarta 2024 Ditetapkan Rp81,5 Triliun

“Saya pernah ke situ. Itu memang harus segera di eksekusi pembebasan lahannya. Jadi kali ditutup tanggul, tapi bawahnya ngerembes. Akhirnya ada orang meninggal disitu,” ungkapnya.

Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan kesiapannya untuk melakukan mediasi dengan warga sekitar tanggul dan mencari solusi kepada warga yang tidak punya bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Tak Boleh Ada Toilet Gender Netral di Sekolah

“Kita sangat hati-hati ini dalam menentukan tanah-tanah yang tidak ada bukti kepemilikannya. Kita berkonsultasi beberapa minggu yang lalu terkait ini, mengundang Kementerian ATR, kita hadirkan Kanwil BPN juga untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang kira-kira bukti kepemilikannya tidak ada,” katanya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat