Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
![Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/c800018f3fc0ad7a6faba3197d61417b.jpg)
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan. Hal ini akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengenai pembuangan limbah domestik. Sehingga menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan.
“Kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi dikutip dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Rabu (3/7).
Baca juga : Busa yang Penuhi BKT saat Atlet Dayung Jakarta Latihan Berasal dari Limbah Laundry
Suhaimi berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh badan usaha
“Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani mengakui, pembahasan alot terutama pada pasal sanksi. Sebab, formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.
Baca juga : DPRD Akan Sanksi Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK
“Tadi kita banyak diskusi terkait apa yang terjadi di lapangan, selain kita memberikan sanksi membuat orang segan untuk melanggar, namun juga memudahkan orang untuk mengurus izin,” kata Asri.
Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda.
“Makanya banyak diskusinya. Tapi nanti akan ada turunannya Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada Pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub,” tukas Asri. (P-5)
Terkini Lainnya
Miliki Agrowisata, UMSU akan Menjadi Percontohan Kampus Hijau di Indonesia
Bentoel Group Pamerkan Inisiatif ‘Save the Drop’ Pengolahan Air Limbah pada World Water Forum 2024
Busa yang Penuhi BKT saat Atlet Dayung Jakarta Latihan Berasal dari Limbah Laundry
Oakwood Apartments PIK Jakarta Rayakan Hari Edukasi Lingkungan Hidup Sedunia bersama Eco Enzym Nusantara
Minimalkan Limbah, Wellen Print Gunakan Teknologi Cetak Eco Friendly
DPR Minta Pemerintah Batasi Impor ‘Seafood’ dari Jepang
Sembari Minum Teh, Iriana Kenalkan Wisata Labuan Bajo ke Pendamping Pemimpin ASEAN
DKI Buru Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan
DLH DKI akan Tindak Mobil Tinja Swasta yang Buang Limbah Sembarangan
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap