visitaaponce.com

Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana

Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
Ilustrasi: Limbah busa menutupi permukaan kanal banjir timur (KBT) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.(Dok.MI)

DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan. Hal ini akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengenai pembuangan limbah domestik. Sehingga menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan.

“Kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi dikutip dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Rabu (3/7).

Baca juga : Busa yang Penuhi BKT saat Atlet Dayung Jakarta Latihan Berasal dari Limbah Laundry

Suhaimi berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh badan usaha

“Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani mengakui, pembahasan alot terutama pada pasal sanksi. Sebab, formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.

Baca juga : DPRD Akan Sanksi Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK

“Tadi kita banyak diskusi terkait apa yang terjadi di lapangan, selain kita memberikan sanksi membuat orang segan untuk melanggar, namun juga memudahkan orang untuk mengurus izin,” kata Asri.

Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda.

“Makanya banyak diskusinya. Tapi nanti akan ada turunannya Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada Pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub,” tukas Asri. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat