visitaaponce.com

Dukcapil DKI telah Layangkan Surat Penonaktfian 92 Ribu NIK ke Kemendagri

Dukcapil DKI telah Layangkan Surat Penonaktfian 92 Ribu NIK ke Kemendagri
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

DINAS Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dilayangkan pada Senin (22/4).

"Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil (Teguh Setyabudi)," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil saat dihubungi, Rabu (24/4).

Budi berharap, NIK warga ini sudah dapat nonaktif pada pekan ini. Hal itu agar upaya tertib administrasi kependudukan dapat segera dilakukan.

Baca juga : Dukcapil DKI Tegaskan Sosialisasi Penertiban NIK Warga Jakarta Dilakukan Sejak 2023

"Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan," kata Budi.

Budi menyampaikan warga yang terkena penonaktifan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan Dukcapil di kelurahan. Secara lengkap warga Jakarta dapat mengecek di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

"Untuk program ini, Dukcapil sudah lakukan sosialisasi sejak pertengahan 2023 dan masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang di siapkan oleh Dukcapil," tandas Budi. (Z-1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat