Dukcapil DKI telah Layangkan Surat Penonaktfian 92 Ribu NIK ke Kemendagri
DINAS Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dilayangkan pada Senin (22/4).
"Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil (Teguh Setyabudi)," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil saat dihubungi, Rabu (24/4).
Budi berharap, NIK warga ini sudah dapat nonaktif pada pekan ini. Hal itu agar upaya tertib administrasi kependudukan dapat segera dilakukan.
Baca juga : Dukcapil DKI Tegaskan Sosialisasi Penertiban NIK Warga Jakarta Dilakukan Sejak 2023
"Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan," kata Budi.
Budi menyampaikan warga yang terkena penonaktifan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan Dukcapil di kelurahan. Secara lengkap warga Jakarta dapat mengecek di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Untuk program ini, Dukcapil sudah lakukan sosialisasi sejak pertengahan 2023 dan masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang di siapkan oleh Dukcapil," tandas Budi. (Z-1)
Terkini Lainnya
Penurunan PBI BPJS Kesehatan Harus Jadi Catatan Bagi Seluruh Pihak
Jelang Pilkada DKI, Dukcapil Diminta Perketat Pengurusan Pindah Domisili
Datang ke Jakarta Jangan hanya dengan Modal Nekat
20 Ribu Perantau Diprediksi Masuk Jakarta
8 Juta Warga Jakarta Diprediksi Mudik, Meningkat 60%
Mengenal Penyakit Parkinson: Harapan dan Tatalaksana di Masa Depan
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Kota (dalam) Plastik
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap