visitaaponce.com

Jelang Pilkada DKI, Dukcapil Diminta Perketat Pengurusan Pindah Domisili

Jelang Pilkada DKI, Dukcapil Diminta Perketat Pengurusan Pindah Domisili
Ilustrasi.(MI/M IRFAN)

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI diminta lebih ketat dalam menyeleksi pendatang baru yang ingin mengurus surat pindah domisili. Hal ini untuk mengantisipasi penggelembungan pemilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jadi ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam keterangan tertulis, di laman dprd-dkijakartaprov.go.id, dikutip Sabtu (20/4).

Ia menegaskan, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan. Salah satunya wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.

Baca juga : Dukcapil DKI Tegaskan Sosialisasi Penertiban NIK Warga Jakarta Dilakukan Sejak 2023

"Dia (pendatang baru) harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru," ungkap William.

Ia berharap terdapat upaya cermat untuk memperketat prosedur pindah domisili. Sehingga potensi penggelembungan suara dapat dicegah.

"Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap disitu, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih," tandas William. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat