visitaaponce.com

Upah Naik, Perusahaan Pilih Hengkang

Upah Naik, Perusahaan Pilih Hengkang
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

PENENTUAN upah minimum pekerja sangat memenga-ruhi keberadaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Upah yang dianggap terlalu tinggi menyebabkan perusahaan atau industri hengkang dari kawasan industri Karawang.
“Kenaikan upah sudah menjadi keputusan yang logis, dan tidak akan bisa menahan perusahaan untuk hengkang. Kita akan tetap mengikuti arahan dari Menakertrans sebesar 8,71% jika pun harus menaikkan upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Ahmad Suroto kepada Media Indonesia,Selasa (31/10.

Suroto mengakui kenaikan 8,71% untuk upah buruh tersebut akan tetap membuat sejumlah perusahaan pada sektor tekstil sandang kulit (TSK) beralih ke kabupaten lain. “Angka tersebut menjadi upah tertinggi di Indonesia. Perusahaan walaupun bagaimanapun akan terus keberatan terutama di sektor TSK,” ucapnya. Sampai akhir September 2017, pihak pemerintah setempat mencatat sudah ada 12 ribu karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan karena perusahaan memin-dahkan usaha ke daerah lain ataupun gulung tikar.

“Garut, Jawa Tengah, dan Majalengka ini menjadi incaran perusahaan TSK dari Karawang,” ujarnya. Sementara itu, sejumlah daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota. Di Sumatra Barat, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan Rp2,1 juta. Angka itu naik 8,71% dari UMP 2017 yang sebesar Rp1,9 juta. Kemudian di Sulawesi Selatan, UMP 2018 di wilayah itu ditetapkan Rp2,6 juta atau naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang menjelaskan bahwa UMP Sulsel merupakan upah tertinggi nomor empat di Indonesia setelah DKI Jakarta yakni Rp3,6 juta dan Sulawesi Utara Rp2,8 juta.

Di Bangka Belitung, UMP 2018 ditetapkan Rp2.755.000. Sebelumnya UMP di wilayah itu Rp2,5 juta. Dari Jawa Tengah, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengapresiasi langkah dewan pengupahan kabupaten yang berhasil membuat kesepakatan upah minimum kabupaten sebesar Rp1.696.00. UMK Karanganyar lebih besar daripada Kota Solo. Sama halnya di Riau, pemprov setempat melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.464.154 atau naik dari sebelumnya Rp2.266.722.

Adapun di Sumatra Utara, dewan pengupahan mengusulkan UMP Sumut sebesar Rp2.132.000, sedangkan di Sumatra Selatan UMP 2018 masih dalam pembahasan. Pada bagian lain, ratusan buruh berunjuk rasa di Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut penaikan UMP. (CS/LN/RF/WJ/DW/PS/HS/RK/YH/N-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat