visitaaponce.com

Sidang Etik belum Selesai, Prof Suteki Dibebastugaskan Dulu

Sidang Etik belum Selesai, Prof Suteki Dibebastugaskan Dulu
Ist(Ist)

KASUS Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki masih bergulir di Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Menunggu pengungkapan kasus tersebut, Undip pekan depan akan membebastugaskan Suteki dari jabatan Ketua Program Magister Ilmu Hukum.

"Surat pembebastugasan Prof Suteki dari jabatan yang melekat selama ini telah kami tandatangani mulai berlaku Rabu (6/6) hingga ada keputusan dari sidang DKKE Undip," kata Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama di Semarang Kamis (31/5) petang.

Sidang etik terhadap Suteki didasari atas dugaan pelanggaran etika dan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Proses di DKKE Undip hingga saat ini masih berjalan dan belum diketahui hingga kapan akan berakhir, sehingga untuk proses tersebut mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, maka dikeluarkan surat pembebasantugas," terang Yos.

Sebagaimana telah diketahui publik, postingan-postingan Suteki seakan-akan berafiliansi pada anti-NKRI, anti-Pancasila, serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu, sejak Senin (23/5) berproses dan mencari kepastiannya melalui sidang di DKKE.

Keputusan pimpinan Undip tersebut, lanjut Yos, tidak hanya untuk Prof Suteki, tetapi juga berlaku untuk seluruh pejabat yang ada di lingkungan Kampus Undip. seandainya ada sesuatu hal permasalahan termasuk dugaan melakukan tindak pelanggaran etika maupun disiplin.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi civitas akademika di Lingkungan Undip Semarang, sehingga kami meminta seluruh pihak bersabar menanti, karrna kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada DKKE," ujarnya.

Sementara itu hingga saat ini, menurut Yos, sidang etik oleh DKKE Universitas Diponegoro (Undip) Semarang hingga saat ini belum memutuskan apapun berkait dugaan pelanggaran etika maupun disiplin terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Dr Suteki, sehinga belum dapat mengambil sikap apapun dalam hal ini selain pembebastugasan untuk memperlancar proses.

Masih cukup banyak tahapan yang harus dilakukan, ujarnya,  seperti pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diklarifikasi hingga pengumpulan bukti-bukti.  Terkait dengan sanksi, hal itu akan diserahkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena rektor tidak punya kewenangsn ASN golongsn IV.

"Kami atau DKKE Universitas sebatas klarifikasi, hasil dari sidang itu kami laporkan kepada Menpar RB sesuai tata aturan pada PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Yos Johan. (X-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat