visitaaponce.com

Bahayakan Kesehatan, Pabrik Kerupuk Tahu di Sidoarjo Digerebek

Bahayakan Kesehatan, Pabrik Kerupuk Tahu di Sidoarjo Digerebek
Polisi gerebek pabrik kerupuk tahu di Sidoarjo(MI/Heri Susetyo)

APARAT Unit V Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah produsen kerupuk tahu UD Ridho Mashur di Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. 

Kerupuk tahu hasil produksi pabrik ini membahayakan kesehatan manusia karena menggunakan bahan bleng. Bleng merupakan bahan kimia sejenis boraks yang sebenarnya digunakan untuk bahan bangunan atau untuk las. 

Info awal keberadaan pabrik kerupuk tahu UD Ridho Mashur ini berasal dari masyarakat. Padahal, pabrik ini sudah menjalankan kegiatan produksi sejak 2015.

Saat menggerebek pabrik tersebut, polisi mendapati tumpukan kerupuk tahu Cap Gajah mengandung bahan bleng siap edar sebanyak 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kilogram. Selain itu ada barang bukti bleng sebanyak 58 sak atau sekitar 1,4 ton. Polisi juga menangkap pemilik usaha yang merupakan pasangan suami istri SN dan ST. 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan kerupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. 

"Di dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las," kata Latief, Senin (1/3).

Baca juga:  Masyarakat Diimbau Pilih Makanan Ramah Iklim

Apabila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya. Ironisnya, pabrik ini sudah beroperasi enam tahun dan produknya dipasarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur. Bahkan pemasaran kerupuk tahu hingga Jakarta dan Bali. 

"Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran," ujar Latief. 

Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim Rahmi membenarkan penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Bahan kimia tersebut dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. 

"Maka kami terus menerus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan yang tidak sesuai peraturan Kementerian Kesehatan," kata Rahmi. 

Terhadap kedua pasangan SN dan ST, polisi mengenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat