visitaaponce.com

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Minta Keringanan Hukuman

Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Minta Keringanan Hukuman
Ilustrasi(DOK MI)

TERDAKWA kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Herry meminta keringanan hukuman demi mengurus anak-anaknya.

Hal itu disampaikan Herry dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Jaksa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2). Herry mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kebonwaru Kota Bandung.

"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Herry sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman mati hingga kebiri dari jaksa. Herry kemudian membacakan pembelaan dan minta dikurangi hukuman.

Jaksa penuntut umum Rika Fitriani menambahkan Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya, kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," ujar Rika.

Dia tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak hasil perkosaan yang dilakukannya kepada para korban. "Dia berkata anak-anaknya saja, mungkin umum saja, untuk seperti apa, ya itulah," jelasnya.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. Dia beralasan duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik. Untuk isi, pihaknya menyatakan tidak bisa menginformasikan, Namun pada intinya, jelas Ira, tim kuasa hukum telah menjawab menyeluruh replik jaksa dan dirinya selaku pembela tentu membela terdakwa.

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut, seperti apa keputusannya itu berada ditangan majelis hakim," ucapnya.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65  ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat