visitaaponce.com

Usai Idul Fitri, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi Kependudukan

Usai Idul Fitri, Disdukcapil Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi Kependudukan
Ilustrasi(ANTARA)

DALAM rangka pendataan penduduk pendatang pasca Idul Fitri 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jawa Barat menggelar Operasi Simpatik. Operasi yustisi kependudukan ini dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.

"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pasca Idul Fitri untuk pekerjaan dan pendidikan,"  kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Bandung, Selasa (10/5).

Untuk itu, Tatang mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama  minimal enam bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat  diperpanjang setiap tahunnya.

"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung ataupun secara online melalui [email protected],"  terangnya.

Untuk persyaratannya, kata Tatang perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung). Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," lanjutnya.

Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman.

"Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di  pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap," tambahnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat