visitaaponce.com

Ini Rekomendasi Penelitian Para Ahli Terkait Penataan KJA Danau Toba

Ini Rekomendasi Penelitian Para Ahli Terkait Penataan KJA Danau Toba
Penertiban KJA Danau Toba(MI/Belvania Sianturi)

DANAU Toba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. 

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, Danau Toba juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangkit listrik tenaga air, sumber air baku air minum, transportasi, dan budidaya perikanan. 

Keadaan kualitas perairan Danau Toba yang pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian dan perdagangan termasuk hotel, restoran dan kegiatan transportasi air. 

Ketua Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Toba yang juga Staf Ahli Gubernur Sumatra Utara Bidang Polhukam Binsar Situmorang mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah yang telah dilakukan diantaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi. 

Binsar menjelaskan, penataan itu dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10 ribu per tahun. 

Namun begitu, dengan adanya kajian terkini dari Dinas LH Prov. Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55 ribu per tahun dengan status kesuburan air yakni Mesotrofik, dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.

Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung & Daya Tampung Danau Toba (DDDT) Ternala Barus mengatakan, pada dasarnya, kegiatan budidaya perikanan dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan. 

"Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres nomor 81/2013,” ujar Guru Besar Universitas Sumatera Utara itu.

Baca juga : Warga Kota Palembang Diimbau Waspada Pohon Tumbang

Ternala baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Dalam sosialisasinya di hadapan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten di Sekitar Danau Toba serta Dinas terkait, Ternala menyampaikan, hasil kajian Daya Dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. 

"Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Usaha KJA terus berkembang hingga saat ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan produksi ikan nila di Danau Toba sebesar 80.941 ton dengan rata-rata produksi 62 ribu ton per tahunnya, belum termasuk jenis ikan lainnya yang dibudidayakan. Kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik regional bruto 21%.

Selanjutnya Parulian dan Dahri Tanjung, peneliti dari CARE LPPM IPB menyampaikan hasil kajian CARE IPB 2021 yang bekerjasama dengan LPDP, menemukan bahwa kualitas air Danau Toba dalam status Mesotrofik. Adapun daya dukung daya tampungnya berkisar 33.830–101.435 ton/tahun dan merekomendasikan sebesar 60.000 ton per tahun. 

Dengan status kesuburan air Mesotrofik, maka kegiatan perekonomian dapat dilakukan di Danau Toba seperti kegiatan pariwisata, sumber bahan baku air minum, transportasi air, pertanian, dan perikanan dengan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan.

“Keberadaan usaha KJA sudah jelas memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dan menjadi usaha penopang perekonomian yang dapat bertahan bahkan saat masa pandemi sekalipun. Kehadiran KJA di Danau Toba mampu memberikan multiplier effects ekonomi yang cukup besar, yaitu mendekati Rp5 Triliun/tahun, yang dapat mengurangi ketimpangan sosial ekonomi antar wilayah dan antar kelompok," ujar Parulian.

Untuk itu para peneliti merekomendasikan revisi SK Gubsu 2017 dilakukan berdasarkan beberapa hasil penelitian terbaru di atas serta pengelolaan KJA di masa yang akan datang sebaiknya KJA harus ramah lingkungan (teknologi konservasi), berstandar manajemen budidaya berkelanjutan, dan terintegrasi KJA-Pariwisata berkelanjutan, serta perlu memiliki izin. (RO/OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat