visitaaponce.com

Mantan Wakil Ketua MWA Duga Rektor UNS Tutupi Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Wakil Ketua MWA Duga Rektor UNS Tutupi Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Ketua MWA UNS Non Aktif Profesor Hasan Fauzi (tengah) saat memberikan konferensi pers di Jakarta.(MI/HO)

MANTAN Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi menilai ada hal besar yang disembunyikan pihak tertentu sehingga pembekuan MWA UNS dilakukan. Hasan menilai pembekuan itu sebagai buntut upaya Rektor UNS Jamal Wiwoho menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di universitas tersebut.

"Sesungguhnya yang terjadi adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya adalah Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender," kata Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7).

"Dugaan fraud ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan sampai sekarang masih proses," sambung Hasan Fauzi.

Baca juga: UNS Terima 3.649 Mahasiswa Jalur SNBT 2023, Farmasi dan Bisnis Digital Terketat

Menurut Hasan, pihaknya memiliki bukti detail terkait dugaan fraud yang dilakukan Rektor UNS. Pihaknya siap menyampaikan semua ini kepada pihak berwenang.

Hasan menegaskan pihaknya sebagai MWA sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah fraud tersebut. Namun, Rektor UNS melakukan perlawanan dengan melakukan upaya tertentu hingga akhirnya pihak berwenang melakukan pembekuan MWA. Kondisi UNS kini mencekam.

Selain itu, Hasan Fauzi juga menyesalkan langkah Mendikbud Nadiem Makariem mencabut gelar Guru Besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo. Kemudian juga ratusan pejabat di lingkungan UNS yang tidak sejalan dengan Rektor juga dicopot dan diganti dengan PLT. Hasan dan Tri Atmojo mengajukan keberatan terhadap Mendikbud.

Baca juga: Jabatan Prof Jamal Diperpanjang, Kegiatan di UNS Berjalan Lancar

"Kami hanya menjalankan tugas MWA dan kami mengajukan keberatan kepada pihak menteri. Kami juga mengajukan langkah hukum ke PTUN," ungkap Hasan.

"Kami khawatir Mas Menteri dibohongi jajarannya sehingga mengambil langkah yang sangat keliru," sambungnya.

Hasan menduga Menteri Nadiem kemungkinan tidak memperoleh informasi yang cukup dari jajarannya.

Hasan menambahkan dugaan fraud diperparah dengan tim 7, sebagai pengganti MWA yang dibekukan, melakukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS. Langkah ini sangat bertentangan dengan perundang-undangan.

Di antaranya Rektor UNS melakukan perubahan RKAT berdasarkan persetujuan tim 7 terkait anggaran sebanyak Rp34,6 miliar. Hasan menegaskan tindakan ini seharusnya mendapatkan persetujuan MWA.

"Besaran belanja Rp34,6 miliar ini sesungguhnya sudah ditetapkan dalam RKAT 2022, akan tetapi faktanya kemudian dibelanjakan tidak sesuai perencanaan dan peruntukkan tanpa pemberitahuan dan permintaan persetujuan kepada MWA. Jika dimasukkan kembali dalam anggaran 2023, akan terjadi duplikasi dan ini bertentangan dengan kewajiban MWA untuk menjaga kesehatan keuangan dan pengelolaan kekayaan UNS," beber Hasan.

"Perlu diingat, tim 7 juga tidak pernah muncul di kampus, padahal mereka, yang dipimpin Plt Dirjen Dikti dan Plt Sekretaris Dirjen Dikti, mendapatkan insentif Rp11 juta dan Rp8,5 juta," pungkas Hasan. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat