visitaaponce.com

Sebanyak 52.000 Pekerja Wisata di Enam Destinasi Dapatkan Sertifikasi

Sebanyak 52.000 Pekerja Wisata di Enam Destinasi Dapatkan Sertifikasi
Acara Evaluasi Program Certification of Tourism Human Resources diselenggarakan di Jakarta, Kamis (30/11).(Dok Kemenparekraf)

Sebanyak 52.000 orang pekerja wisata telah mendapatkan sertifikasi sepanjang 2022-2023 melalui Program Certification of Tourism Human Resources yang diselenggarakan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggunakan dana hibah dari Bank Dunia.

Sesdep Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Titik Lestari menyatakan para pekerja itu berasal dari bidang hotel dan restoran, spa, kepemanduan, biro perjalanan wisata, dan MICE atau meetings, incentives, conferences and exhibitions. Rangkaian kegiatan sertifikasi digelar di enam destinasi pariwisata prioritas meliputi Danau Toba, Sumatera Utara; Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Labuan Bajo, NTT; Lombok, NTB; Borobudur, Jawa Tengah; Prambanan, Yogyakarta; serta Bromo, Tengger,dan Semeru, Jawa Timur.

“Alokasi anggaran dari Bank Dunia mencapai Rp80 miliar. Tujuannya, menjamin keberlanjutan kualitas pasokan tenaga kerja terampil sektor pariwisata sekaligus mempercepat pemulihan dan peningkatan produktivitas sektor parekraf. Sertifikasi ini merupakan bentuk melalui peningkatan kompetensi (upskilling), penguatan kompetensi (reskilling), dan penambahan kompetensi batu (new skilling),” ujar Titik dalam acara Evaluasi Program Certification of Tourism Human Resources di Jakarta, Kamis (30/11).

Titik menjelaskan, program serupa diproyeksikan akan terus berlanjut dan menjangkau profesi event dan promotor. “Sertifikasi SDM event dan promotor nantinya akan menjadi prasyarat dalam proses bidding dan dalam pengajuan perizinan event yang kini dilaksanakan secara digital. Promotor akan disyaratkan harus mengantongi sertifikat SDM tertentu dari jumlah tenaga kerjanya. Melalui ketentuan ini, setiap event yang telah mendapatkan izin dipastikan bahwa promotornya telah tersertifikasi sehingga penyelenggaran acara, termasuk konser juga semakin baik,” kata Titik.

Sementara, Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) NS Aji Martono mengingatkan, pemilik sertifikasi ulang setiap tiga tahun harus melakukan perpanjangan. “Pembaruan sertifikasi itu untuk memastikan pemiliknya memiliki pengetahuan serta keahlian yang terus diperbarui,” kata Aji. (X-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat