visitaaponce.com

PN Padang Nyatakan Reni Rani Tidak Bersalah

PN Padang Nyatakan Reni Rani Tidak Bersalah
.(.)

RENI Rani, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, dinyatakan tidak bersalah oleh hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan pada Senin (11/12) lalu.

Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Subdit IV unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar. Sidang itu dipimpin hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.

”Saat ini telah keluar putusan peradilan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, yang menyatakan batal semua perbuatan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar yang menetapkan tersangka dan menahan klien kami,” kata pengacara Reni Rani, Fanny Fauzie, dalam keterangan resminya, Jumat (15/12).

Fanny Fauzie mengatakan, putusan praperadilan tersebut telah dibacakan oleh hakim yang menyatakan dua alat bukti yang dipakai penyidik tidak mempunyai kualitas alat bukti.

"Dua alat bukti yang dipergunakan dalam proses penyidikan tidak mempunyai kualitas alat bukti karena terhadap cek kosong yang menjadi peristiwa pidana, merupakan foto copy dan cek tersebut juga bukan milik tersangka. Terhadap cek tersebut juga diganti oleh seorang berinisial HB kepada pelapor dengan bilyet giro atas nama PT Farids Suksesindo Pratama, sehingga jelas hakim praperadilan berkesimpulan peristiwa pidana tidak ada hubunganya dengan klien kami," katanya.

Hakim juga mempertimbangkan dua surat perintah penyidikan yang terbit dua kali. Hal ini mempunyai implikasi hukum ke depannya dalam proses penyidikan.

"Surat tersebut sangat sakral kehadirannya. Sebagaimana putusan MK No 130, setiap surat perintah penyidikan dalam waktu tujuh hari harus dilanjutkan dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). “Dengan dikeluarkannya dua kali SPDP ini, kemurnian dari penyidikan tindak pidana harus dipertanyakan,” katanya.

Fanny pun mengatakan, berdasarkan putusan hakim itu, ia langsung menjemput Reni Rani yang saat itu ditahan di Polsek Padang Timur.

Sebelumnya diberitakan Reni Rani menggugat praperadilan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bisnis pelumas yang dilaporkan Rinaldy Jusuf dari PT Delima Tri Sakti ke Polda Sumbar.

Menanggapi gugatan praperadilan itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andri Kurniawan mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP.  (RO/J-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat