visitaaponce.com

Kuasa Hukum TBS Minta Proses Perdata Dihormati

Kuasa Hukum TBS Minta Proses Perdata Dihormati
Areal perkebunan kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.(Antara)

Kuasa hukum perkebunan kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Pucuk Rantau, Kuantan Singingi atau Kuansing, Riau, Andry Christian, meminta aparat kepolisian dari Polda Riau tidak melangkahi proses hukum acara perdata yang sedang berjalan, dan tidak bersifat intimidatif.

"Areal perkebunan TBS, terdiri dari 14 bidang seluas 17.600 hektar itu, masih menjadi obyek perkara perdata antara TBS dan KTBM, yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru dan PN Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum dari dari MAHANAIM Law Firm, itu  Senin (26/2).

Hal itu ditegaskan Andry menyusul gerak cepat Polda Riau menyelidiki kasus pidana terkait sengketa lahan antara PT TBS dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), anak perusahaan konglomerasi raksasa First Resources pascalelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca juga : Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia

Pada Sabtu (24/2) tengah malam polisi memasang plang di lima titik bertuliskan "Perkebunan Sawit ini dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berdasarkan: LP/B/7/I/2024/SPKT/Polda Riau, tanggal 5 Januari 2024". Kemudian pada Senin (26/2/2024) tentara dan dan polisi juga tiba di perkebunan itu.

Selain itu, aparat juga memasang garis polisi di areal perkebunan. Ada ruas jalan, yang menjadi poros transportasi utama dari dan ke perkebunan itu, dipasangi penghalang dengan penjagaan ketat aparat. Padahal perkebunan itu adalah sumber ekonomi bagi lebih dari 2.000 keluarga pekerja sejak TBS beroperasi pada 1986. Aktivitas mereka terancam dengan pasal-pasal pidana.

Menurut Andry, terhadap obyek kasus perdata, polisi seharusnya tidak melakukan penyelidikan pidana jika kasus perdatanya belum berkekuatan tetap (inkracht). Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung  (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 junto Pasal 131 UU Nomor 1 tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.

Baca juga : Masyarakat Lampung Keluhkan Konflik Agraria

"Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," kata Andry mengutip Pasal 1 Perma No.1/1956.

Dia mengatakan, penyidik Polda Riau mengabaikan peraturan Perma tersebut. Selain itu, Andry juga mengutip UU No 1/1950. UU itu berbunyi, "Jika dalam jalan pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam undang-undang, maka MA dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan."

Andry menilai polisi telah terlibat terlalu jauh, melangkahi aturan yang ada tersebut. "Polisi harus mundur, menunggu putusan perkara perdata itu inkracht," tegasnya.

Baca juga : Awal Tahun, Situasi HAM di Papua Belum Membaik

Penyelidikan oleh polisi menurut Andry didasarkan pada laporan KTBM pada 5 Januari 2024, bernomor LP/B/7/I/2024/SPKT/Polda Riau. Inti laporan itu, KTBM mengadukan telah terjadi kasus pencurian dan penggelapan tandan buah sawit di perkebunan PT TBS yang telah dibeli oleh KTBM melalui proses lelang yang dilakukan BRI di KPKNL Pekanbaru, pada 28 Desember 2023.

Menurut KTBM, pencurian dan penggelapan dilakukan pada 29 Desember 2023, sehari setelah lelang di KPKNL Pekanbaru. (N-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat