Polda Sumbar Ringkus Dua Pelaku Penambang Emas Ilegal
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
"Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kemarin.
Barang bukti yang disita diantaranya, dua eksavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang.
Baca juga : Polda Sulteng Selidiki Pengusaha di Balik Tambang Emas Ilegal
Penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mencari pasir batu (sirtu).
Baca juga : Belasan Penambang Emas Tertimbun Longsor di Kotabaru
"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," sebut Kombes Pol Alfian.
Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.
Baca juga : Empat Penambang Emas Di Bengkulu Tewas Di Lubang Sedalam 40 Meter
"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.” (YH/Z-7)
Terkini Lainnya
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Menjadi Rp1,386 Juta per gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Menjadi Rp1,4 Juta per gram
Pemenang Badai Emas Pegadaian 2024 Periode I: Siapakah yang Beruntung?
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis Jadi Rp1,406 Juta per gram
Harga Emas Antam Awal Pekan Stagnan, Berikut Rinciannya Pada Senin (22/7)
Menyimpan Emas Pilihan Strategis Bagi Entitas Bisnis
Korupsi Minerba Bisa Dicegah Lewat Simbara
Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara
Venezuela Usir 10.000 Orang dari Tambang Emas Ilegal yang Ditutup
Polisi Bakar Puluhan Tambang Emas Liar di Kuantan Singingi Riau
Tim Satgasus Puser Bumi Belum Bekerja Sesuai Harapan
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap