visitaaponce.com

Aroma Busuk di Komodo

Aroma Busuk di Komodo
(MI/JOHN LEWAR)

MENTERI mestinya dilarang mengambil keputusan penting menjelang akhir masa jabatannya, apalagi keputusan besar yang berdampak luas. Keputusan jelang tenggat biasanya beraroma tidak sedap karena tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu yang berani mengambil keputusan penting jelang tenggat ialah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintahan SBY berakhir 20 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan Presiden Joko Widodo. Hanya selang satu bulan jelang meletakkan jabatannya, Zulkifli Hasan mengeluarkan SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014. Putusan itulah yang kini menjadi persoalan besar.

SK 796 memberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang terdiri atas 271,81 Ha (13,5% dari luas Pulau Padar)  dan 154,6 Ha (3,8% dari luas Pulau Komodo).

Masih ada satu lagi pemegang izin yang ditolak masyarakat Manggarai, yaitu PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca. SKL memperoleh IUPSWA berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 seluas 22,1 Ha (0,1% dari luas Pulau Rinca).

Dua izin itulah yang kini ramai-ramai ditolak masyarakat Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Warganet termasuk artis juga ramai-ramai menolak. DPRD Manggarai Barat juga menolak.

Sebuah petisi online bertajuk ‘Stop tipu daya atas nama konservasi’ digalang warganet bernama Cilfia Dewi lewat laman Change.org. Petisi online yang mulai digagas pada Senin (6/8 itu ditujukan kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan Taman Nasional Komodo. Para pemangku kepentingan itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Penanaman Modal, dan Balai Taman Nasional Komodo.

Penolakan pembangunan di TN Komodo beralasan kuat, sangat kuat. Komodo merupakan hewan purba endemik Indonesia yang harus dilestarikan keberadaannya. Taman nasional semestinya menjadi tempat aman bagi komodo itu hidup dan berkembang biak.

Pembangunan sejumlah penginapan dan restoran di dalam kawasan konservasi TN Komodo sekalipun telah mendapatkan izin dari otoritas terkait, harus dihentikan. Hanya satu kata: dihentikan!

Sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) menggelar demo pada Senin (6/8) di DPRD Mabar, Pemkab Mabar dan Kantor Balai TN Komodo. Demo itu diikuti  berbagai seperti masyarakat yang tinggal di dalam TN Komodo, pemerhati sosial, tour guide, tour operator, pemilik kapal wisata, aktivis lingkungan hidup, dan gerakan masyarakat antikorupsi.

Demo pasti jauh lebih besar lagi jika pemerintah tidak tanggap. Pada titik inilah patut diapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang bersedia menerima audiensi sejumlah warga Manggarai yang datang dari Labuanbajo dan warga Manggarai diaspora.

Audiensi digelar pada Jumat (10/8) selama dua jam. Semula perwakilan warga hanya diterima Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.

Siti Nurbaya yang baru selesai mengikuti kegiatan bersama Presiden Joko Widodo langsung bergabung dalam pertemuan tersebut. Mengenakan baju putih lengan panjang, Siti Nurbaya tampak serius mendengarkan aspirasi warga dan ia mencatat semua yang disampaikan.

Seperti biasa, Siti Nurbaya langsung mengambil tindakan. Ia memerintahkan pembentukan tim untuk meng-evaluasi pemberian izin pembangunan resor di di Kawasan TN Komodo. Pembentukan Tim yang dijadwalkan dibentuk pada Senin (13/8) itu dipimpin Dirjen KSDAE Wiratno. Selanjutnya tim akan menuju lokasi pembangunan resor, yakni di Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau komodo.

"Kami memutuskan untuk meninjau. Pak Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bersama beberapa rekan yang ada di sini akan menjadi tim yang nantinya meninjau secara teknis maupun lapangan, apa yang terjadi," kata Siti Nurbaya disambut tepuk tangan warga Manggarai.

Tim yang dibentuk Menteri Siti Nurbaya hendaknya mampu mengungkap semua bau busuk terkait pengelolaan TN Nasional Komodo. Bukan sekadar menghentikan pembangunan hotel di sana tapi juga membongkar karut marut pengelolaan selama ini.

Taman Nasional Komodo mestinya menjadi tempat konservasi bukan investasi. Biarkan komodo lestari menjadi narasi imajinasi masa lampau.

Terlampau banyak contoh keputusan penting yang diambil jelang tenggal justru menjadi persoalan di kemudian hari. Dalam kasus kontroversi TN Komodo, Menteri Siti Nurbaya hanyalah bertugas mencuci piring.

Mestinya setiap putusan penting jelang tenggat, yang kemudian menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, wajib diusut. Hanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa mengusut apakah putusan itu murni atau disertai dugaan transaksional. Jangan biarkan aroma busuk menyertai putusan terkait TN Komodo.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat