visitaaponce.com

Mendanai Inisiatif Transisi Energi

Mendanai Inisiatif Transisi Energi
(Dok. Pribadi)

INDONESIA, dengan sumber daya energi terbarukan yang melimpah, sedang bergerak menuju transisi energi hijau. Salah satu tantangan untuk memastikan efektivitas transisi ialah pembiayan proyek-proyek energi hijau. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan perangkat dan aturan yang komprehensif. Namun, pasar keuangan belum sepenuhnya tergerak untuk turut andil berpartisipasi.

Pada industri perbankan, sebagai contoh, masih terdapat sejumlah bank yang memiliki confidence issue. Alasan konkretnya ialah karena belum ada metode risk assessment yang dinilai meyakinkan untuk menilai tingkat risiko proyek hijau.

Selain itu, masih ada pandangan bahwa regulasi OJK yang sudah lengkap mengatur debitur, belum diikuti dengan kepastian dari sisi perangkat regulasi lainnya. Di antaranya regulasi yang menciptakan rasa aman atas kepastian operasional proyek, kepastian pembukaan dan pemanfaatan lahan, keberterimaan pasar atas produk-produk yang dihasilkan, dan sebagainya.

Investor domestik secara umum juga belum melihat adanya nilai tambah dari instrumen berstatus hijau. Kalaupun terdapat minat pasar atas instrumen keuangan berstatus hijau, ketertarikan itu, didorong oleh atribut-atribut umum dari instrumen tersebut, misalkan imbal hasil, risiko, likuiditas, dll, sedangkan status instrumen yang memiliki titel hijau tidak dipersepsikan sebagai sesuatu yang menciptakan nilai tambah bagi instrumen itu.

Terdapat urgensi besar untuk mendorong inovasi skema pembiayaan proyek energi hijau di Indonesia. Posisi strategis transisi untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mitigasi perubahan iklim terus mendesak agar proyek-proyek hijau dapat terealisasi di Indonesia.

MI/Duta

 

Pembiayaan inovatif 

Apabila bergantung pada pola konvensional, akan ada kesulitan dalam mendorong pelaku industri dan pasar keuangan. Dengan memanfaatkan model dan mekanisme pembiayaan inovatif, akan terbuka akses kepada dana yang diperlukan untuk mempercepat transisi menuju sistem energi yang berkelanjutan dan rendah karbon.

Model dan mekanisme pembiayaan inovatif memiliki peran penting dalam mengatasi kesenjangan pembiayaan untuk proyek energi hijau di Indonesia. Insentif terhadap penerbitan green bonds dan green sukuk, menjadi salah satu langkah transisi yang penting.

Meski sudah ada sejumlah surat berharga hijau yang diterbitkan oleh pemerintah RI, BUMN, atau perusahaan swasta asal Indonesia, lebih dari 80% instrumen itu diterbitkan di bursa efek luar negeri. Diperlukan penyesuaian di pasar keuangan dalam negeri agar penerbitan surat berharga hijau dapat diterbitkan di pasar keuangan lokal yang kondusif.

Hal ini juga pernah disampaikan Sean Kidney, CEO Climate Bonds Initiative. Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang signifikan yang dapat diungkap melalui mekanisme keuangan hijau seperti obligasi hijau, yang dapat menarik investor domestik maupun internasional.

Langkah awal dengan mendorong penerbitan green bonds dan green sukuk dinilai merupakan langkah transisi dari proses inovasi. Melalui instrumen-instrumen konvensional yang diberikan cap hijau, investor dapat melalui proses adaptasi yang bertahap, sebelum melangkah ke instrumen yang lebih inovatif dan asing di telinga.

Sejumlah mekanisme pembiayaan inovatif lain yang berkembang di pasar internasional, juga turut dapat diadopsi di Indonesia. Pada skala kecil-menengah, akses investor skala kecil untuk berkontribusi pada proyek-proyek spesifik dapat dibuka melalui skema green crowdinvesting dan green crowdfunding. Model pembiayaan off-grid & pay-as-you-go dapat memfasilitasi investasi produksi energi skala kecil-menengah tanpa belanja modal yang besar di awal.

Pada skala besar, investor dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk membiayai proyek hijau melalui skema public-private partnership (PPP). Dalam konteks investasi proyek energi hijau, skema PPP dapat digunakan untuk menekan besarnya tingkat risiko investasi yang dipersepsikan oleh investor swasta.

Keterlibatan pemerintah, dalam pembiayaan proyek dapat meningkatkan rasa kepercayaan mitra swasta. Keterlibatan pemerintah penting mengingat adanya kepentingan pemerintah untuk turut mendukung proyek melalui langkah-langkah nonfinansial, misalkan dukungan kebijakan dan penjaminan.

Biaya keuangan atas proyek hijau juga dapat ditekan, apabila terdapat kebijakan yang komprhensif mengenai carbon financing. Nilai carbon credit positif yang akan dimiliki proyek hijau setelah memasuki fase operasional, berpotensi menciptakan sumber pemasukan tambahan bagi proyek hijau di masa yang akan datang. Tambahan arus kas itu, kemudian akan menekan risk premium yang akan dibebankan kepada proyek dan menekan biaya keuangan yang perlu ditanggung.

 

Komitmen pemerintah

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan proyek energi terbarukan melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan 23% bauran energi terbarukan pada 2025. Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal bagi investasi energi terbarukan, termasuk pembebasan pajak dan pembebasan bea masuk.

Selain itu, rencana aksi keuangan berkelanjutan indonesia yang diluncurkan pada 2019, mendorong lembaga keuangan untuk memasukkan kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam proses pengambilan keputusan mereka. Kerangka kebijakan ini menciptakan iklim yang mendukung untuk model pembiayaan inovatif.

Meskipun telah ada kemajuan, terdapat hambatan regulasi dan politik yang menghalangi implementasi transisi pembiayaan proyek energi hijau. Salah satu tantangan yang signifikan adalah, kurangnya konsistensi dalam regulasi dan lingkungan kebijakan yang stabil.

Bank Dunia menekankan pentingnya stabilitas kebijakan dan menyatakan bahwa investor membutuhkan kepastian regulasi jangka panjang untuk melakukan investasi yang signifikan dalam proyek energi terbarukan.

Ketidakpastian feed-in tariffs, prosedur licensing, dan proses grid connection dapat mendorong keengganan investor untuk menerima risiko sebuah proyek. Selain itu, kompleksitas birokrasi dan panjangnya proses persetujuan, dapat memperpanjang masa pengembangan proyek, yang seanjutnya mengurangi minat investor potensial.

Untuk melancarkan proses transisi energi, pemerintah harus menyediakan kerangka kebijakan yang stabil dan transparan, dengan komitmen jangka panjang terhadap target energi terbarukan. Kejelasan dalam regulasi, prosedur izin, dan proses koneksi jaringan, merupakan hal penting untuk menarik investasi.

Pemerintah juga harus menjajaki pemberian insentif keuangan dan subsidi untuk mengurangi risiko dan biaya proyek energi terbarukan. Ini dapat meliputi pembebasan pajak, hibah, dan jaminan pinjaman. International Finance Corporation (IFC) menyatakan bahwa langkah-langkah dukungan kebijakan seperti tarif jual, kredit pajak, dan hibah investasi dapat secara signifikan mengurangi risiko keuangan yang terkait dengan investasi energi hijau.

Langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan instrumen mitigasi risiko yang dapat membantu mengurangi persepsi atas tingkat risiko. Instrumen keuangan pendukung seperti green guarantee fund, loan guarantee, dan mekanisme asuransi yang secara khusus ditujukan untuk proyek hijau. Instrumen-instrumen ini, dapat menyediakan tingkatan financial security tertentu bagi perbankan dan investor, serta mondorong mereka berpartisipasi dengan memitigasi potensi kerugian yang diemban.

Secara umum, hambatan pembiayaan proyek hijau tidak disebabkan minimnya ketersediaan dana yang ada di masyarakat. Persepsi atas risiko yang diodorong oleh distrust dan uncertainty memegang peranan yang lebih signifikan dalam menghambat arus pembiayaan. Tanda tanya besar investor, bukan terletak pada berapa biaya yang dibutuhkan dan bagaimana membiayainya, tapi apa yang dibiayai.

Artinya, jaminan yang dibutuhkan oleh investor tidaklah terletak pada aktivitas pembiayaan. Namun, kepastian selama fase konstruksi, fase operasional, dan keberterimaan masyarakat atas produk energi yang dihasilkan. Isu inilah, yang perlu menjadi prioritas untuk segera diselesaikan dalam rangka membiayai inisiatif transisi energi RI.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat