visitaaponce.com

Dewan Keamanan PBB dalam Konflik Israel-Palestina

Dewan Keamanan PBB dalam Konflik Israel-Palestina
Ahmad Syaifuddin Zuhri Alumnus Master Hubungan Internasional Nanchang University, Tiongkok Direktur Sino-Nusantara Institute(Dok. Pribadi)

PADA forum debat terbuka Dewan Keamanan PBB Rabu (24/1) lalu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan aksi walk out. Aksi itu dilakukan saat Perwakilan Tetap Israel untuk Amerika Serikat dan PBB, Gilad Erdan, berpidato.

Debat terbuka DK PBB itu merupakan yang ketiga dalam tiga bulan terakhir yang dihelat Dewan Keamanan PBB sejak meletusnya eskalasi konflik di Gaza, Palestina, antara Hamas dan Israel awal Oktober 2023 lalu.

Dalam tiga kali debat itu, Indonesia selalu hadir dalam setiap forum itu. Indonesia konsisten dalam mendukung perjuangan Palestina. Dalam forum kali ini, tak hanya Menlu RI Retno Marsudi yang melakukan walk out, tapi sejumlah perwakilan negara lainnya juga melakukan walk out, khususnya dari negara-negara Arab.

"Di dalam pernyataan di Dewan Keamanan PBB tadi, saya ingatkan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki mandat untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan bukan untuk menoleransi perang, apalagi genosida," ujar Retno Marsudi dalam Youtube MoFA Indonesia, Rabu (24/1) lalu.

Piagam PBB mengatur resolusi DK PBB patut dilaksanakan dan mengikat, tetapi dia mempertanyakan berapa banyak resolusi DK PBB tentang Palestina yang telah dilaksanakan. Retno mempertanyakan ke mana Palestina akan mengadu jika DK PBB yang memiliki mandat menjaga perdamaian internasional justru gagal menjalankan resolusi mereka. "Sebagai catatan teman-teman pertanyaan tersebut memang sengaja saya sampaikan ke Dewan Keamanan karena saya melihat banyak resolusi yang dilanggar terkait Palestina. Namun, tidak pernah ada sanksi kepada para pelanggar," sambungnya.

Retno juga telah menegaskan Indonesia mendesak agar DK PBB segera menghentikan Israel yang melakukan kekerasan di Palestina.

"Sementara Israel membunuh rakyat Palestina tanpa dihukum. Sekali lagi saya mendesak anggota Dewan Keamanan untuk segera menghentikan ketakutan yang setiap hari dihadapi warga Palestina di Gaza dan juga di Tepi Barat," kata Retno.

Menurut Cambridge Dictionarywalk out adalah tindakan meninggalkan pertemuan resmi untuk menunjukkan ketidaksetujuan, atau meninggalkan tempat kerja untuk memulai pemogokan. Dalam konteks ini, apa yang dilakukan Menlu RI dalam melakukan aksi walk out meninggalkan forum disebabkan ketidaksepakatan penolakan terhadap Israel. Indonesia meminta gencatan senjata permanen Gaza, memulai upaya rekonstruksi pascakonflik, dan proses solusi dua negara.

Indonesia juga mendukung upaya Senior Humanitarian and Reconstruction Coordinator membuka jalur pengiriman bantuan kemanusiaan di Gaza.

Sudah lebih dari 25 ribu korban rakyat sipil melayang di Gaza dan Dewan Keamanan PBB tidak ada langkah konkret dan nyata untuk menghentikan genosida yang telah dilakukan Israel, yang jelas melanggar hukum humaniter internasional. Peran Dewan Keamanan PBB sangat dinanti dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan dalam konflik Israel-Palestina

 

Dewan Keamanan PBB

Dalam buku Introduction to International Relations: Theories and Approaches oleh Robert Jackson dan Georg Sorensen (1999), dalam konsepsi realisme, mereka berpandangan pesimistis atas sifat manusia, keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan konflik internasional pada akhirnya diselesaikan melalui perang, menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara.

Berbeda dengan realisme, liberalisme mengakui bahwa individu selain mementingkan diri sendiri dan bersaing terhadap suatu hal, tapi juga memercayai bahwa individu memiliki banyak kepentingan sehingga dengan demikian dapat terlibat dalam aksi sosial yang kolaboratif dan kooperatif. Hal itu juga berlaku dengan negara yang tidak bisa memenuhi atau mencapai kepentingan nasionalnya sendiri, tetapi membutuhkan komunikasi dan kerja sama dengan negara lain.

Hal itu diperkuat Barry Gordon Buzan (1991), dalam bukunya, People, State and Fear: An Agenda for International Security Studies in Post Cold War Era, bahwa realisme memahami perdamaian dapat terwujud apabila ada balance of power atau keseimbangan kekuasaan antarnegara di dunia. Atau bahkan, dapat terwujud melalui kemunculan satu kekuatan hegemon tunggal, sedangkan liberalisme memahami bahwa perdamaian mewujud dalam pelembagaan norma liberal dari ekonomi politik internasional yang menitikberatkan pada kerja sama yang mutualis antara satu pihak dan pihak lainnya.

Dari aliran liberalisme lahirlah berbagai macam organisasi internasional seperti PBB. Dewan Keamanan PBB atau DK PBB merupakan badan terkuat dan paling strategis di PBB. Dasar hukum keberadaan unit itu tertuang dalam Bab V Pasal 23 sampai Pasal 32 Piagam PBB. Tugas pokok dan fungsi mereka ialah sebagai penjaga dan pemelihara perdamaian dunia.

Dewan Keamanan PBB memiliki hak untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah program PBB. DK PBB memiliki wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu dan mengancam perdamaian. DK PBB juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang bersifat segera guna menjaga ketertiban dan perdamaian dunia apabila terdapat ancaman yang benar-benar nyata.

Dewan Keamanan PBB bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mereka dapat mengeluarkan sanksi dan bahkan mengizinkan kekuatan militer. Lima negara, Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, Rusia, dan Inggris, memimpin Dewan Keamanan sebagai anggota tetap, masing-masing memiliki kekuasaan untuk memveto resolusi apa pun yang tidak disetujui. Terdapat sepuluh anggota PBB lainnya, masing-masing dipilih untuk masa jabatan dua tahun bergilir dan tanpa hak veto, melengkapi Dewan Keamanan.

Pada Piagam PBB, DK PBB memiliki hak dan tanggung jawab, yakni (1) menyelidiki perselisihan atau ketegangan yang terjadi di antara dua negara atau lebih, (2) merupakan satu-satunya unit di PBB yang memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan, (3) mengupayakan penyelesaian perselisihan dengan cara-cara damai, dan (4) penyelesaian perselisihan dengan cara paksaan hukum atas persetujuan yang tercapai. Lalu, (5) mengeluarkan perintah penghentian tembak-menembak bila sengketa sudah menjurus kepada peperangan, (6) melakukan langkah-langkah pemaksaan, tindakan militer, serta melaksanakan sanksi ekonomi, serta (7) mengirimkan pasukan pemelihara perdamaian daerah-daerah sengketa.

Saat ini, dalam konflik keamanan dan kemanusiaan di Gaza, kekuatan besar Dewan Keamanan PBB seolah menjadi lumpuh, teramputasi oleh kepentingan negara besar seperti Amerika Serikat. Buktinya, malafungsi dari Dewan Keamanan PBB terkait dengan kebijakan dalam menyikapi aksi unilateral Israel di Palestina.

Seolah menegaskan bahwa memang ada hipokrisi besar dalam tubuh anggota Dewan Keamanan PBB, khususnya negara pemegang hak veto seperti Amerika Serikat, yang selama ini menjadi penyokong dari apa yang selalu dilakukan Israel terhadap Palestina.

Walaupun menghadapi hambatan yang begitu besar untuk keadilan dan perdamaian di Palestina, Indonesia dan negara lainnya tak berhenti dalam menyuarakan perdamaian dan keadilan. Seperti juga yang dilakukan Afrika Selatan.

 

Kejahatan perang

Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan itu berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pengeboman tanpa henti oleh Israel.

Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Terdapat tiga unsur yang menjadi prasyarat kejahatan perang yang dilakukan Israel. Unsur pertama ialah terdapat suatu perbuatan atau tindakan yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang. Hanya pelanggaran berat atau serius dari hukum dan kebiasaan perang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, sebagaimana dikatakan Dinstein, “War crime constitute particularly grave offences against the law of war.”

Unsur kedua ialah tindakan tersebut dilakukan pada situasi atau dalam konteks pertikaian bersenjata. Unsur itu dimaksudkan untuk membedakan antara kejahatan perang dan tindakan kriminal biasa.

Harus ada hubungan yang cukup antara tindak pidana dan konflik bersenjata. Tidak semua tindak pidana yang terjadi selama konflik bersenjata merupakan kejahatan perang karena diperlukan hubungan yang memadai, antara tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dan konflik bersenjata yang karenanya menyebabkan penerapan hukum humaniter internasional.

Unsur ketiga, tindakan tersebut menimbulkan tanggung jawab pidana secara individual. Tujuan pemidanaan dalam kaitannya dengan kejahatan perang ialah menciptakan suatu metode agar seseorang individu yang terlibat dalam kejahatan perang harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.

Sesuai dengan perilaku pada saat perbuatan itu dilakukannya. Adanya tanggung jawab individual sangatlah mutlak, di samping kemungkinan timbulnya tanggung jawab negara yang menyertainya.

Namun, Indonesia tidak bisa secara formal mendukung gugatan Afrika Selatan pada Israel. Itu disebabkan gugatan didasarkan pada konvensi yang tidak ditandatangani apalagi diratifikasi Indonesia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan terhadap Israel. Namun, secara hukum, Indonesia tidak bisa ikut menggugat. “Dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan negara pihak,“ ujarnya, Selasa (9/1), di Jakarta.

Menlu RI Retno LP Marsudi akan menyampaikan pendapat di ICJ pada 19 Februari 2024. Indonesia mendorong ICJ memberi saran dan pendapat kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB).

Upaya Indonesia dan negara lainnya ialah ikhtiar untuk dunia yang damai. Kita berharap, segera tercipta keadilan dan perdamaian di Palestina. Semoga asa damai segera menjadi nyata.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat