visitaaponce.com

Negara bakal Resmi Melarang

Negara bakal Resmi Melarang
(Sumber: Kemendagri/Dokumentasi MI/Grafis: ebet)

MENTERI Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung akan mengeluarkan rekomendasi yang melarang segala kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Rekomendasi tersebut diharapkan disepakati setelah rapat kajian yang rencananya digelar pekan depan.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Adi menyebutkan, jika setelah pelarangan itu masih ada penyebaran ajarannya, barulah Kejaksaan Agung akan menindak.

"Setelah adanya pelarangan itu masih ada yang melanggar, baru bicara pidana."

Menurut Adi, Kejaksaan Agung memastikan Gafatar menyebarkan ajaran agama yang menyimpang sehingga berindikasi pada penodaan agama.

Kesimpulan tersebut didapat setelah melakukan rapat koordinasi antara Jaksa Agung dan Panitia Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat pada JAM-Intel.

Hasil penelusuran Pakem JAM-Intel menunjukkan jaringan Gafatar sudah meluas ke seluruh daerah terpencil dan sudah memiliki 34 perwakilan di daerah mulai Aceh hingga Papua.

Salah satu daerah yang dihinggapi paham Gafatar ialah Lampung, daerah asal dokter Rica Tri Handayani yang sempat hilang dan ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat.

Kepala Subbidang Ormas dan Sosial Kemasyarakatan Kesbangpol Lampung Tavina Aravah mengungkapkan Gafatar sempat memiliki kantor di Bandar Lampung, tepatnya di Jalan Pangeran Emir M Nur No 29.

"Sekarang sudah tidak lagi. Kantornya pun sudah kosong," ujar Tavina seperti dilansir Lampung Post, kemarin.

Tavina tidak menampik Gafatar masih ada di Lampung kendati tidak memiliki kantor resmi.

Tidak ada sanksi bagi ormas yang tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol.

Langsung saja

Mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan negara bisa melakukan tindakan tegas dengan membubarkan Gafatar kendati ormas tersebut belum terdaftar di negara.

Pasalnya, organisasi tersebut sudah mengancam keamanan negara.

"Kalau (ormas) melakukan tindakan yang mengancam keamanan negara, negara boleh mengambil tindakan untuk kepentingan publik," papar Hamdan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Hamdan menjelaskan, sesuai dengan bunyi putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 terkait dengan uji materi terhadap UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ormas bisa saja tidak mendaftarkan diri ke pemerintah.

Sebagai gantinya, ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak berhak mendapatkan pelayanan negara.

Negara tidak boleh menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang dan menyetop kegiatan mereka.

Hal itu diiringi syarat ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau pelanggaran hukum.

Menurut Hamdan, pergerakan Gafatar yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum membuat negara bisa langsung menindak.

"Tidak perlu dibawa ke pengadilan. Cukup dilarang saja, apa pun kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Gafatar itu negara berhak melarangnya."

Pada kesempatan terpisah, Ketua PBNU Said Aqil Siroj berpendapat Gafatar ormas yang perlu diwaspadai.

"Setiap ormas atau gerakan yang cenderung eksklusif dan tidak terbuka muaranya pasti bermisi untuk menyebarkan doktrin-doktrin yang menyimpang."

(Uta/P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat