visitaaponce.com

Perubahan Masa Jabatan Presiden Berdampak pada Fokus Kerja

Perubahan Masa Jabatan Presiden Berdampak pada Fokus Kerja
Presiden Joko Widodo(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PENGAMAT hukum tata negara Refly Harun mengatakan perubahan masa jabatan presiden relevan dilakukan. Perubahan itu bisa berdampak pada fokus kerja presiden untuk menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya.

Hal itu menanggapi wacana perubahan masa jabatan presiden yang saat ini ditampung Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

Refly menegaskan, perubahan itu harus dilihat dari dampak yang akan muncul dari kinerja presiden.

Ia mengusulkan, masa jabatan presiden bisa lebih dari satu periode tetapi tidak dilakukan berturut-turut dengan durasi tetap lima tahun.

Selain itu, ia juga mengusulkan masa jabatan presiden cukup satu periode tetapi ditambah durasi waktunya menjadi enam sampai tujuh tahun.

Baca juga: Masa Jabatan Presiden Relevan Diubah, Tetapi tidak untuk Jokowi

Presiden, kata dia, bisa fokus untuk menyelesaikan tugas tanpa harus disibukan dengan wacana mencalonkan kembali di periode kedua.

“Kalau ada keinginan dipilih kembali, saya menganggap masa jabatan jadi tidak efektif,” kata Refly dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11).

Ia mencontohkan, periode pertama Presiden Joko Widodo pada enam bulan pertama disibukan dengan penyesuaian karena ada perubahan nomenklatur di kementerian.

Sementara dua tahun sebelum masa jabatan berakhir di periode pertama disibukan dengan isu-isu pencalonan kembali di periode berikutnya.

“Sadar atau tidak, pemimpin di dunia ini yang sedang berkuasa pasti akan mengarahkan program-programnya pada program populis, yang mendongkrak elektabilitas. Berdasarkan fakta-fakta ini terjadi, ini bukan hanya presiden Jokowi tetapi juga di presiden sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, masa jabatan presiden lima tahun dan bisa dipilih kembali menimbulkan berbagai persoalan. Misalnya, dari sisi perwujudan pemilu yang jujur dan adil.

Petahana, kata dia, berpotensi menyalahgunakan kewenangannya agar bisa terpilih kembali di periode berikutnya.

“Misalnya menyalahgunakan aparatur negara. Termasuk misalnya soal netralitas TNI, Polri, BIN, dan pegawai ASN,” jelasnya.

Pun demikian, lanjut dia, perubahan masa jabatan presiden tidak berlaku untuk Presiden Jokowi atau presiden sebelumnya.

Refly mengatakan Jokowi tetap menjabat untuk dua periode hingga 2024 mendatang. Menurut Refly, yang harus dipikirkan adalah desain periode jabatan presiden ke depan.

”Soal desain ke depannya, menurut saya kita harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan tadi, yaitu masa jabatan satu periode saja tapi dengan durasi enam sampai tujuh tahun, atau boleh lebih dari satu periode tetapi tidak berturut-turut," jelasnya. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat