visitaaponce.com

Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Emirsyah mengaku sedang
dizalimi.

“Karena dirasa kurang adil. Misalnya, kasus ini dari kasus deferred prosecution agreement (DPA) di Inggris. Ada delapan negara yang
disebut, tapi hanya di Indonesia jadi perkara,” kata kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, saat dihubungi, kemarin.

KPK dinilai tak adil menindak kasus yang menjerat Emirsyah. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) disebut dalam DPA Inggris, namun tidak ditindak Lembaga Antikorupsi.

“Jadi seperti unequal before the law. Ini pertanyaan juga,” ujar Luhut.

Luhut mempertanyakan keberadaan PT PLN di DPA Inggris, bukan lantaran saling tunjuk kesalahan. Namun, hukum juga harus tegas kepada PLN.

“Lebih pada tidak ada perlakuan yang sama di depan hukum. Itulah sebabnya pekan lalu sudah menyatakan kasasi,” ujar Luhut.

Emirsyah juga bersikeras tidak terlibat kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce (RR) PLC pada PT
Garuda Indonesia.

“Intinya, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di Garuda, termasuk yang didakwakan. Termasuk dengan vendor seperti RR dan Airbus. Ini diakui dalam putusan,” ujar Luhut.

Emirsyah juga mengklaim tidak pernah melakukan pencucian uang. “Tidak ada yang disembunyikan, inti dari TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ucap Luhut.

Kerugian negara dalam kasus ini pun diklaim nihil. Emirsyah keberatan diminta uang pengganti dalam kasusnya.

“Terakhir tidak ada perhitungan kerugian negara in case Garuda dalam hal ini. Tapi, disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Tidak ada perhitungan kerugian pula,” kata Luhut.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap Emirsyah Satar. Emirsyah mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/
Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” dikutip Medcom.id dari laman Mahkamah Agung (MA), Senin, 3 Agustus 2020. (Medcom/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat