visitaaponce.com

Jubir Presiden Bantah Wacana Masa Jabatan Tiga Periode

Jubir Presiden Bantah Wacana Masa Jabatan Tiga Periode
Presiden Joko Widodo saat diwawancarai Media Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5).(MI/RAMDANI )

STAF Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan tidak ada wacana dari pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode.

"Presiden tegak lurus pada konstitusi UUD 1945. Masa jabatan presiden hanya dua periode," ujar Fadjroel kepada wartawan, Senin (15/3).

Baca juga: Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Berniat dan Tidak Berminat

Penegasan tersebut disampaikan setelah Mantan Ketua MPR RI Amien Rais menyebut ada sejumlah pihak yang berupaya mengamandemen UUD 1945 sehingga presiden bisa menjabat tiga periode.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin pun buka suara.

Ia kembali mengingatkan bahwa lebih kurang setahun lalu, isu serupa juga pernah mengemuka. Presiden Joko Widodo pun sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengamandemen UUD 1945 demi mengubah masa jabatan kepala negara.

"Presiden sudah pernah menyampaikan itu. Waktu itu presiden mengeluarkan statement bahwa ada pihak-pihak yang sengaja mencari muka, ingin menjerumuskan presiden," tuturnya.

Ngabalin pun menganggap pernyataan yang dilontarkan Amien baru-baru ini adalah sebuah kekhilafan dari manusia yang sudah lanjut usia.

"Itu mungkin karena faktor uzur sehingga pak Amien rais itu kadang ingat, kadang lupa," tuturnya.

Ia berharap, ke depannya, pendiri PAN itu bisa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Pasalnya, sebagai tokoh politik, setiap ucapan yang dilontarkan pasti akan memberi pengaruh signifikan.

"Jangan mengisi ruang publik dengan mencelakaan orang lain. Sudah tidak pantas, jangan memprovokasi, memecah belah, hanya untuk mengangkat partai barunya," tandas Ngabalin. (OL-6)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat