visitaaponce.com

Teror Terhadap Novel dan Simbol Berantas Korupsi

Teror Terhadap Novel dan Simbol Berantas Korupsi
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan mata kiri yang rusak akibat disiram air keras oleh dua anggota polisi pada 11 April 2017.(ANTARA)

AKSI teror dengan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 tidak kunjung melahirkan keadilan. Baru pelaku lapangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang diadili dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan 1 tahun enam bulan penjara.

Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menilai hingga kini polisi tidak mampu menyentuh aktor intelektual dari peristiwa teror terhadap Novel tersebut. Menurut Isnur, tidak diungkapnya aktor intelektual kasus penyiraman air keras terhadap Novel telah menjadi warisan teror tanpa putus dan mengancam siapa pun yang bekerja untuk publik ke depan.

"Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakan keadilan di negeri ini," kata Isnur dalam keterangannya, Senin (11/4).

Berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2018, peristiwa yang dialami Novel Baswedan diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. Tim Pencari Fakta (TPF) Polri juga meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

"Meski proses peradilan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sudah dilakukan, proses peradilan tersebut bukan proses peradilan yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal atau intended to fail," kata Isnur.

Hal itu, katanya, nampak dari berbagai kejanggalan yang timbul di persidangan. Mulai dari dakwaan jaksa yang menutup aktor intelektual, Isnur menyebut jaksa terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili korban. Majelis hakim pun terlihat pasif dan tidak objektif mencari keadilan.

Apalagi, terdakwa saat menjalani proses persidangan didampingi tim kuasa hukum dari Mabes Polri. Ada dugaan manipulasi barang bukti persidangan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan hingga putusan pidana yang amat ringan.

"Dari berbagai keganjilan tersebut, kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum kepada kedua pelaku. Namun dari pelaporan tersebut belum ada kemajuan yang signifikan," papar Isnur.

Menurut Isnur, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Pasalnya, keduanya telah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kami berpendapat seharusnya kedua pelaku tersebut telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian mengingat telah terbukti melakukan tindak pidana," tegasnya.

Terlebih perbuatan kedua pelaku juga bertentangan dengan peraturan etik dan disiplin Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Jo Perkap Nomor 4 Tahun 2011. Menurut Isnur ditutupnya rapat-rapat informasi status anggota kedua pelaku oleh Mabes Polri, menambah panjang daftar keganjilan terkait kasus ini.

"Meski kedua pelaku lapangan sudah diadili, Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh aktor intelektualnya. Kapolri Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan," kata Isnur.

Untuk itu, Isnur mendesak Kapolri mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kegagalan Kapolri mengungkap tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja antikorupsi," cetusnya. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat