Pemerintah Rancang Aturan Antisipasi Sengketa Tanah
![Pemerintah Rancang Aturan Antisipasi Sengketa Tanah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/7279e48b313347bc206ac19fb14cafe2.jpeg)
Pemerintah tengah menyusun peraturan tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, peraturan itu disusun untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.
"Terlebih lagi, sekarang marak spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," ujarnya di gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (28/1).
Adapun isi dari peraturan pemerintah (PP) itu, terang Wandy, memperjelas kepemilikan tanah dan statusnya didasarkan pada data di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pascadiumumkannya perpindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, Wandy mengatakan muncul pemberitaan mengenai spekulan tanah yang marak di kawasan IKN.
Kehadiran para spekulan, ujarnya, membuat harga tanah di lokasi IKN melambung tinggi. Meskipun spekulan tanah hal yang umum saat ada proyek investasi dan pengembangan suatu kawasan, Wandy mengatakan hal itu bisa berdampak pada maraknya klaim, bahkan sengketa lahan.
"Menurut saya spekulan wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Melalui peraturan pemerintah diharapkanmasalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.
Baca juga: Tak Merekomendasikan Nama Calon Kepala Otorita IKN, PKB: Pasrah Saja
Pemerintah menetapkan kawasan untuk pembangunan dan pengembangan IKN seluas 256,1 ribu hektare. Di kawasan IKN, Wandy tidak menampik terdapat lahan konsesi. Tercatat terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Namun ia memastikan, pemerintah sudah mengatur perizinan tersebut dalam Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang IKN yang disahkan beberapa waktu lalu. Di dalamnya, terang Wandy, juga diatur kewajiban reklamasi lahan-lahan dari bekas galian tambang, sebagaimana ketentuan aturan perundang-undangan.
"Pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN. Saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, itu hal wajar," ucap Wandy. (P-5)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap