visitaaponce.com

Menteri tidak Boleh Menjalankan Agenda Pribadi Jelang 2024

Menteri tidak Boleh Menjalankan Agenda Pribadi Jelang 2024
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani.(Dok.MI)

Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa para menteri tidak boleh menjalankan agenda pribadi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul banyaknya pembantu presiden yang mulai terlihat sibuk menyiapkan agenda masing-masing menjelang pemilu 2024 mendatang.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, jika dilihat dari perspektif hukum yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden saja," ujar Jaleswari kepada wartawan, Selasa (10/5).

Kemudian, bila merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Dalam konteks itu, Jaleswari menjelaskan ada koridor-koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya.

"Termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, yang spektrumnya, latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," terangnya.

Adapun, jika dilihat dari perspektif etika, tidak sepatutnya pula para menteri melakukan manuver politik.

Dengan kewenangan yang begitu besar, yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah semestinya jabatan itu digunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden.

"Jalankan demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," tandas Jaleswari. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat