visitaaponce.com

Irjen Napoleon Dipecat Usai Semua Kasus Inkrah

Irjen Napoleon Dipecat Usai Semua Kasus Inkrah
Irjen Napoleon Bonaparte(Antara)

IRJEN Napoleon Bonaparte belum juga dipecat dari institusi Polri. Jenderal bintang dua itu menjalani sidang kode etik profesi usai semua kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya (tunggu semua kasusnya inkrah), ada putusan dari pengadilan pidananya atau pengadilan negerinya, " kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5)

Gatot memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap Napoleon. Namun, dia belum dapat memastikan waktunya.

"Tentunya setelah dapat inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Pak Napoleon, " ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Gatot menyebut pengadilan terhadap Napoleon masih berjalan. Meski dia tidak memerinci kasus apa saja yang masih berproses di persidangan.

"Jadi gini, pengadilannya kan masih berjalan, pengadilan pidana kan. Nanti setelah ada putusan itu, sidang kode etik akan menyertai, " jelas Gatot.

Untuk diketahui, Napoleon masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Dia masih memegang pangkat kebanggaan yakni jenderal polisi bintang dua.

Napoleon dijerat tiga kasus. Pertama, kasus kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Jenderal bintang dua itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang untuk menjalani hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Kasus TPPU ini belum inkrah. Napoleon masih menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Terakhir, kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece). Irjen Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021. Kini kasusnya tengah bergulir di persidangan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat