Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan angka CPNS yang mengundurkan diri turun dari 105 pada pekan lalu, kini berjumlah minggu 100 orang.
"Sebenarnya hanya sekitar 0,1 % dari yang lulus, tercatat mengundurkan diri per Jum’at (27/5) kemarin," tutur Satya ketika dihubungi, Sabtu (28/5).
Satya menjelaskan, dari 105 posisi yang kosong, Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Oleh karena itu, jumlah CPNS yang mundur berkurang.
Posisi CPNS yang ditinggalkan, terang dia, masih bisa digantikan apabila CPNS yang mundur belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP). Posisi itu, kemudian akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada pada urutan selanjutnya yang mendapat nilai tertinggi.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," papar Satya.
Ketentuan itu, ujar dia, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021 Pasal 53, Peraturan Kepala BKN No.14 Tahun 2018 untuk CPNS, dan Perban No 1 tahun 2019 junto Perban No 18 tahun 2010 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terhadap CPNS yang mundur, Satya mengatakan mereka akan dijatuhi sanksi. Saksi tersebut, imbuhnya, diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PAN-Rebiro No 27 tahun 2021. Aturan itu menegaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. "Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucapnya.
Selain itu, ada sanksi lain yang diterapkan masing-masing instansi seperti diatur dalam Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.
Kemudian, Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp35 juta.
Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang dinyayakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta, dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta. (OL-12)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap