visitaaponce.com

Tuduhan Terhadap Suharso Monoarfa Dinilai Ingin Merusak Muruah PPP

Tuduhan Terhadap Suharso Monoarfa Dinilai Ingin Merusak Muruah PPP
Juru bicara muda PPP, Syarifah Amelia Shahab(MI/BAYU ANGGORO)


PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menilai ada upaya untuk
menjatuhkan muruah partai terkait adanya tuduhan gratifikasi terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

Juru bicara muda PPP, Syarifah Amelia Shahab (Amel), menilai, apa yang dilakukan oleh Nizar Dahlan (ND) dengan terus melakukan serangan kepada Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa telah melampaui batas serta secara terang-terang memiliki iktikad untuk menjatuhkan kehormatan  PPP.

"Penting bagi PPP untuk mengambil langkah tegas dikarenakan fitnahan ini bukan untuk yang pertama kali dilayangkanya," jelasnya dalam siaran
pers, Kamis (21/7).

Pada November 2020 jelang muktamar PPP, kata Amel, Nizar Dahlan juga membuat kegaduhan yang sama, dan saat ini  menjelang verifikasi parpol, fitnahan itu kembali diangkat.

"Ini kan sudah jelas, dia (Nizar Dahlan) berupaya menganggu partai ini," katanya.

Dikatakan Amel, secara substansi bahwa apa yang dituduhkan
soal gratifikasi terhadap Suharso Monoarfa tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang gratifikasi.

Dugaan Nizar Dahlan bahwa Suharso Monoarfa menggunakan fasilitas pesawat khusus yang disinyalir gratifikasi untuk menghadiri acara partai adalah tidak benar sama sekali.

"Faktanya, Ketum Suharso pada saat itu menumpangi pesawat dalam kapasitas sebagai ketua partai politik, untuk menghadiri acara PPP, bukan sebagai pejabat negara," paparnya.

Amel melanjutkan, saat itu Ketum Suharso jelas hanya menghadiri acara
partai, dengan berseragam PPP, tidak ada kegiatan pribadi atau dinas,
bahkan PPP juga membayar biaya untuk avtur, awak dan segala keperluan
dalam pesawat. Tidak ada pembayaran yang melibatkan negara, atau
Bappenas. Dengan demikian, ini murni kegiatan partai, dan fasilitas yang digunakan adalah fasilitas partai.

"Hal ini sepenuhnya sesuai dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang partai
politik. Pasal 34 menerangkan bahwa partai politik dimungkinkan
menerima sumbangan baik berupa barang, uang dan/atau jasa, yang dalam
hal ini berupa sumbangan jasa penyewaan moda transportasi udara,"
paparnya.

Selanjutnya, kata Amel, yang menjadi catatan yang harus diluruskan adalah Nizar Dahlan terus menerus mengklaim dirinya sebagai kader senior PPP, bahkan anggota dari Majelis Pakar PPP.

Padahal Nizar Dahlan jelas tidak tercatat sebagai Majelis Pakar PPP dan
hingga saat ini dirinya belum mampu menunjukan bukti KTA PPP.

"Perilakunya pun tidak mencerminkan kader PPP. Berdasarkan catatan ND
ini pernah tersangkut kasus pidana penipuan dengan putusan bersalah dua
tahun penjara serta pernah disebut menerima aliran dana proyek pengadaan solar home system semasa menjadi anggota DPR RI 2007-2008 yang diungkap dalam fakta persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2013 lalu. Tentu ND ini tidak boleh menjadi referensi masyarakat ketika
mengkarakterisasi sosok kader PPP," katanya.

Menurut Amel, langkah hukum yang diambil oleh PPP selanjutnya tentu akan dilakukan secara seksama dengan penuh pertimbangan. Namun demikian, pada buffer time seperti saat ini jika Nizar tidak menunjukkan Itikad baik dan terus gencar melakukan fitnahan terhadap Ketua Umum PPP, maka pihaknya tidak segan akan melawan.

"Kami tidak segan untuk melawan dan melaporkan balik untuk membungkam fitnahan itu," tegasnya. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat