Ibu Brigadir J Menangis Saat Kenang Mendiang Anaknya
IBU Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat ceritakan kepribadian mendiang anaknya dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
"(Brigadir J) Anak yang paling patuh, anak yang paling ceria, anak yang selalu menggemaskan kepada siapapun, dan selalu patuh dan hormat kepada siapapun yang ditemuinya, karena saya menyarankan sebagai ibu seorang pendidik memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada," kenang Rosti (1/11).
Baca juga: Sambo Meminta Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J
Rosti menyebut bahwa Brigadir J merupakan anugerah dari Tuhan untuknya. Ia juga menjelaskan bahwa Brigadir J sudah menjadi panutan dalam keluarganya.
"Saya dititipkan oleh Tuhan sebagai anugerah, anak yang baik yang bisa jadi panutan, walaupun dia tidak memiliki karir yang setinggi-tingginya, tapi dia bisa menjadi contoh panutan dalam keluarga kami maupun di dalam tugasnya," sebut Rosti.
Rosti juga menyebut Brigadir J semasa kecil dalam pergaulannya tidak pernah menyakiti hati kawan-kawannya.
Mengenang kebaikan dari Brigadir J, Rosti menyebut bahwa ia sangat terpukul atas kematian anaknya. Terlebih anaknya tersebut tewas di tangan atasannya yang seharusnya mengayomi anaknya, Brigadir J.
"Disini lah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayatnya hatiku, mendengar berita almarhum Yoshua terbunuh dengan sadisnya ditangan atasannya, yang selayaknya melindungi memberikan keamanan baginya, bagaimana dia bertugas mengawal bapak dan keluarganya didalam tugasnya setiap hari," kata Rosti.
Keluarga Brigadir J sendiri menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-6)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap