visitaaponce.com

Ibu Brigadir J Menangis Saat Kenang Mendiang Anaknya

Ibu Brigadir J Menangis Saat Kenang Mendiang Anaknya
Ibu Brigadir J Menangis Saat Kenang Mendiang Anaknya(METRO TV)

IBU Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat ceritakan kepribadian mendiang anaknya dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"(Brigadir J) Anak yang paling patuh, anak yang paling ceria, anak yang selalu menggemaskan kepada siapapun, dan selalu patuh dan hormat kepada siapapun yang ditemuinya, karena saya menyarankan sebagai ibu seorang pendidik memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada," kenang Rosti (1/11). 

Baca juga: Sambo Meminta Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J

Rosti menyebut bahwa Brigadir J merupakan anugerah dari Tuhan untuknya. Ia juga menjelaskan bahwa Brigadir J sudah menjadi panutan dalam keluarganya. 

"Saya dititipkan oleh Tuhan sebagai anugerah, anak yang baik yang bisa jadi panutan, walaupun dia tidak memiliki karir yang setinggi-tingginya, tapi dia bisa menjadi contoh panutan dalam keluarga kami maupun di dalam tugasnya," sebut Rosti. 

Rosti juga menyebut Brigadir J semasa kecil dalam pergaulannya tidak pernah menyakiti hati kawan-kawannya. 

Mengenang kebaikan dari Brigadir J, Rosti menyebut bahwa ia sangat terpukul atas kematian anaknya. Terlebih anaknya tersebut tewas di tangan atasannya yang seharusnya mengayomi anaknya, Brigadir J. 

"Disini lah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayatnya hatiku, mendengar berita almarhum Yoshua terbunuh dengan sadisnya ditangan atasannya, yang selayaknya melindungi memberikan keamanan baginya, bagaimana dia bertugas mengawal bapak dan keluarganya didalam tugasnya setiap hari," kata Rosti. 

Keluarga Brigadir J sendiri menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat