visitaaponce.com

Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana

Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana
Gedung KPU Republik Indonesia.(MI/Pius Erlangga )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan anggaran penyiapan pasukan Jagat Saksana atau pasukan anti huru hara. Personel tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menerangkan seluruh anggaran dari sisi sarana-prasarana, seperti motor hingga kebutuhan seragam. 

Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Pengedar dan Penjual Narkoba Harus Dihukum Maksimal

"Pembelian motor butuh anggaran Rp33.756 juta dikali 10 motor jadi  Rp330.746 juta," papar Bernad, Minggu (4/12). 

Kemudian, untuk perlengkapan seragam KPU RI menguras hingga Rp375.400 juta. 

Bernad menegaskan bahwa kebutuhan di atas hanya untuk perlengkapan kebutuhan KPU pusat. 

"Untuk perlengkapan di daerah (provinsi dan kab/kota) belum dianggarkan," paparnya. 

"Personil satpam/pamdal (pengamanan dalam) Jagat Saksana per-kantor KPU kab/kota sebanyak 3 orang. Namun belum semua KPU kab/kota punya satpam (Jagat Saksana)," tandasnya. 

Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan dibuatnya pasukan Jagat Saksana untuk mengantisipasi potensi konflik saat pemilu dan pilkada. Konflik dapat berupa kekerasan fisik hingga kekerasan verbal.  

"Jadi segala sesuatu kita harus antisipasi, selalu siap siaga. Bukanya kita mengharap ada (konflik), tetapi kalau ada kejadian, relatif siap dari dalam," ujar Hasyim usai peluncuran maskot dan jingel Pemilu Tahun 2024 , di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 2 Desember 2022.  

Hasyim mengatakan pasukan Jagat Saksana ini merupakan petugas pengamanan dalam (pamdal) di Gedung KPU Republik Indonesia (RI). Mereka dibekali dengan baju pelindung, helem, tameng, hingga tongkat.  

 Hasyim menjelaskan personel Jagat Sakna telah mendapatkan pelatihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pihaknya memastikan pasukan Jagat Sakna ini akan dibentuk di setiap KPU daerah. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat