visitaaponce.com

Keluarga Korban Hingga Penyintas Tragedi Kanjuruhan Kembali Sambangi Mabes Polri

Keluarga Korban Hingga Penyintas Tragedi Kanjuruhan Kembali Sambangi Mabes Polri
Ilustrasi.(AFP)

KELUARGA korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan kembali sambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melanjutkan kembali laporan yang sempat dilayangkan pada Jumat (18/11) lalu.

"Hari ini kami melanjutkan gelar konsultasi yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan kepada awak media pada Selasa (6/12). 

Baca juga: Perppu Pemilu Belum Terbit, KPU: Hanya 34 Provinsi Ikut Pendaftaran Calon DPD

Andy juga berharap, bahwa hari ini pihak Kepolisian bersedia menerima Laporan Polisi yang telah dilayangkan oleh pihaknya. 

"Mudah-mudahan hari ini juga bisa diterima untuk Laporan Polisi yang seperti dua minggu yang lalu itu," imbuhnya. 

Andy mengatakan, kali ini Ia menggandeng saksi kunci atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan. Kedua saksi tersebut mengaku melihat sejumlah penembakan gas air mata. 

"Jadi ada dua teman ada Wahyu mas Bagas dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yg waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruhan," kata Andy. 

Diberitakan sebelumnya korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan sempat beberapakali sambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan guna meminta kejelasan atas Laporan Polisi yang dilayangkan oleh mereka. 

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan walaupun perkara Tragedi Kanjuruhan tengah berjalan, ia menyebutkan tidak banyak yang mengakomodir perspektif korban. 

"Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," sebut Anjar Jumat (18/11). 

"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," imbuhnya. 

Guna mendukung pembuatan Laporan Polisi, Anjar menjelaskan pihaknya juga ikut mengusung beberapa barang bukti. Salah satu bukti yang dibawanya, ialah berupa resume medis dair korban tragedi Kanjuruhan. 

"Bukti yang pasti adalah resume medis. Jadi di laporan model a, atau laporan yang berjalan di Polda Jawa Timur kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka ini. Tidak hanya patah tulang ya, karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jawa Timur itu seolah-olah nanti korban-korban ini terinjak-injak," sebut Anjar. 

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut pihaknya juga menggunakan dakwaan sesuai Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Berbeda dengan pasal-pasal yang sebekumnya digunakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam laporan model a. 

"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 kuhp, 351 ayat 3 dan seterusnya," ujarnya. 

"Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak ada lex specialisnya ada ketentuan undang-undang khusus yang mengatur. Itu undang-undang perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan," tutupnya. 

Diketahui Polisi telah menetapkan keenam tersangka dalam tragedi kanjuruhan, mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat