Perppu Pemilu Belum Terbit, KPU Hanya 34 Provinsi Ikut Pendaftaran Calon DPD
![Perppu Pemilu Belum Terbit, KPU: Hanya 34 Provinsi Ikut Pendaftaran Calon DPD](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/85cf5690c03becabac667d44aa2c34f9.png)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan selama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu belum disahkan pemerintah, pihaknya belum memasukkan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua ke dalam tahapan pemilu.
"Selama Perppu belum disahkan pembentuk UU, maka kami menggunakan UU No 7 Tahun 2017, di mana jumlah Provinsi dalam UU tersebut adalah 34 Provinsi," tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (6/12).
Baca juga: Pengamat: KPK Tak Dibenarkan Bertindak Diskriminatif dengan Alasan Apa pun
"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka empat DOB Papua belum kami masukkan dalam agenda penyerahan dukungan DPD," tambahnya.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022.
Idham menyebut ketika Perppu sudah disahkan, maka pihaknya bakal segera menindaklanjuti dengan membentuk KPU Provinsi di empat DOB Papua tersebut.
"Prinsipnya kami berharap segera Perppu diundangkan karena kami juga harus membentuk KPU Provinsi. Kita membentuk KPU Provinsi, termasuk sekretariat serta infrastrukturnya," tambah Idham.
Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR telah mengkaji secara matang urgensi pengesahan Perppu Pemilu.
Jika Perppu terbit setelah batas waktu pengumuman dimulainya pendaftaran dukungan calon anggota DPd atau pada 15 Desember 2022, Idham menutuekan akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex specialis.
Lex specialis adalah sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum.
"Artinya aturan pencalonan DPD khusus di DOB. Prinsinya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif," tandasnya.
Idham pun menegaskan jika memang harus adanya tahapan khusus untuk DOB, tak akan menganggu tahapan pemilu secara umum. (OL-6)
Terkini Lainnya
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Muncul Lagi, Bawaslu Identifikasi 42 Joki Pantarlih di Jakarta
Mukerwil Diharapkan Dapat Lahirkan Ide dan Gagasan untuk Pemenangan Pilkada
Jeblok! Partisipasi Pemilu Ulang di Sumatra Barat Kurang dari 40%
Pemilu dan Pilkada Pengaruhi Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi
SOKSI Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Periode 2024-2029
Bamsoet Ingin Penyelenggaran Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Terpisah
Mendampingi Generasi Stroberi
Berpendidikan secara Utuh
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap