visitaaponce.com

Perppu Pemilu Belum Terbit, KPU Hanya 34 Provinsi Ikut Pendaftaran Calon DPD

Perppu Pemilu Belum Terbit, KPU: Hanya 34 Provinsi Ikut Pendaftaran Calon DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU)(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan selama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu belum disahkan pemerintah, pihaknya belum memasukkan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua ke dalam tahapan pemilu. 

"Selama Perppu belum disahkan pembentuk UU, maka kami menggunakan UU No 7 Tahun 2017, di mana jumlah Provinsi dalam UU tersebut adalah 34 Provinsi," tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (6/12). 

Baca juga: Pengamat: KPK Tak Dibenarkan Bertindak Diskriminatif dengan Alasan Apa pun

"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka empat DOB Papua belum kami masukkan dalam agenda penyerahan dukungan DPD," tambahnya. 

Diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 6 Desember 2022. 

Idham menyebut ketika Perppu sudah disahkan, maka pihaknya bakal segera menindaklanjuti dengan membentuk KPU Provinsi di empat DOB Papua tersebut. 

"Prinsipnya kami berharap segera Perppu diundangkan karena kami juga harus membentuk KPU Provinsi. Kita membentuk KPU Provinsi, termasuk sekretariat serta infrastrukturnya," tambah Idham. 

Idham yakin pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR telah mengkaji secara matang urgensi pengesahan Perppu Pemilu. 

Jika Perppu terbit setelah batas waktu pengumuman dimulainya pendaftaran dukungan calon anggota DPd atau pada 15 Desember 2022, Idham menutuekan akan membuat skenario khusus atau membuat peraturan yang bersifat lex specialis. 

Lex specialis adalah sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum. 

"Artinya aturan pencalonan DPD khusus di DOB. Prinsinya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif," tandasnya. 

Idham pun menegaskan jika memang harus adanya tahapan khusus untuk DOB, tak akan menganggu tahapan pemilu secara umum. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat