Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 22022 yang Melanggar Konstitusi
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan pernyataan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman dalam aksinya bersama puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja di halaman Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/1) siang, meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.
Inkonstitusional
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa putusan MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
"Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholer terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke Undang-Undang lama," ujar Jumhur seraya menambahkan, bukannya malah menerbitkan PERPPU yang isinya lebih buruk dan jahat.
Jumhur menilai, PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan AASB terang-terangan menuding PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarkhi, kapitalis asing dan tuan tanah.
Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya dari Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Ferry Amshari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, dan pakar Hukum Tata negara Refly Harun dan Ahov dari Bersihkan Indonesia. (OL-13)
Terkini Lainnya
Inkonstitusional
Prakerja BerLanjut di 2024, Karier.mu Tawarkan Sembilan Bidang Kompetensi Pelatihan
PT AGIT Buka Peluang Lapangan Kerja Baru Bagi Warga Lokal Gorontalo Utara
Sandiaga Uno: Industri Film Animasi Kabupaten Sleman Buka Lapangan Kerja
Di Cilegon, Menteri Sandiaga Uno: Kikis Pengangguran dengan Bangkitkan Ekraf
Kemenperin Tawarkan Pendidikan Vokasi untuk Lulusan SLTA dan SMP
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap