visitaaponce.com

Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 22022 yang Melanggar Konstitusi

Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) desak DPR gunakan hak angket(dok.AASB)

PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan pernyataan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman dalam aksinya bersama puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja di halaman Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/1) siang, meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu.

Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II

ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.

Inkonstitusional

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa putusan MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholer terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke Undang-Undang lama," ujar Jumhur seraya menambahkan, bukannya malah menerbitkan PERPPU yang isinya lebih buruk dan jahat.

Jumhur menilai, PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan AASB  terang-terangan menuding PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarkhi, kapitalis asing dan tuan tanah.

Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya dari Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Ferry Amshari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, dan pakar Hukum Tata negara Refly Harun dan Ahov dari Bersihkan Indonesia. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat