Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
![Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/edaa96b2f80b7d3fd226cc3a877eedcb.jpg)
PENCIPTAAN lapangan kerja menjadi kunci dalam upaya mengecilkan angka kemiskinan hingga menguatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemerintah berfokus menciptakan lapangan pekerjaan melalui sejumlah bauran kebijakan yang telah disiapkan, mulai dari hilirisasi industri, penerapan digitalisasi, peningkatan kewirausahaan, hingga reformasi sistem perizinan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing. Hal ini penting karena iklim usaha yang baik dapat menarik investasi yang berkualitas dan memberikan multiplier effect, termasuk bertambahnya lapangan kerja.
“Penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berbagai aturan turunan telah diselesaikan sejak dikeluarkan pertama kali UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Implementasinya telah menjadi bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah, terutama dalam menanggulangi situasi makro ekonomi pada saat pandemi Covid-19 terjadi. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menjadi langkah tepat guna merespons situasi yang sangat tidak mudah di tataran global pada tahun 2022 bagi fase pemulihan ekonomi Indonesia.
Lebih lanjut, UU Cipta Kerja sendiri telah membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan divalidasi oleh laporan berbagai lembaga internasional. Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP) Desember 2022, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan. Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya.
Kemudian, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam publikasi “Product Market Regulation in Indonesia: An International Comparison” yang dirilis pada 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021.
Melansir data BPS, total angkatan kerja Indonesia data per Agustus 2023 mencapai 147,71 juta orang atau bertambah 3,99 juta orang dibanding Agustus 2022. Sementara itu, penduduk yang bekerja sebanyak 139,85 juta orang atau naik sebanyak 4,55 juta orang dari Agustus 2022. Dengan demikian jumlah tenaga kerja yang diserap lebih tinggi dari penambahan jumlah angkatan kerja baru. Selain itu, proporsi pekerja formal pun terus mengalami peningkatan yang didorong oleh bertambahnya proporsi penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Selain mendorong kemudahan berusaha untuk mendukung iklim investasi di sektor formal, Pemerintah juga terus mendorong kewirausahaan yang berperan signifikan dalam penciptaan lapangan usaha dan peningkatan inovasi. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Golkar Optimis Berkoalisi dengan Gerindra dalam Pilkada DKI
Pemerintah Tegaskan Fiskal Indonesia Aman
Pemerintah Pastikan akan Berpihak ke Industri TPT
Pemerintah akan Perbaiki Data dan Penyaluran Bansos
Airlangga Tolak Isu Defisit Anggaran Lampaui 3%
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap