Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
![Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/d0fff76f089210eec145f5af99723f73.jpg)
UNDANG-Undang Cipta Kerja yang saat ini berlaku merupakan hasil dari proses cukup panjang. Salah satu langkah dalam proses itu melibatkan prerogatif presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu Nomor 2 tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.
Baca juga: Tanpa Batas Waktu, PKWT di UU Cipta Kerja Dinilai bakal Eksploitasi Pekerja
Profesor Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi Indonesia.
"Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945," jelas Prof Ibnu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menekankan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden juga merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dikelurkannya Perpu Cipta Kerja, maka Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi-lah yang berwenang menilai terkait dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.
Untuk itu, keputusan ini seharusnya dipahami dan dihormati karena merupakan hak eksklusif yang dimiliki Presiden.
Baca juga: UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif bagi Perekonomian
"Selain itu, tindakan penerbitan Perppu ini tidak dapat dianggap sebagai pembangkangan konstitusi atau dikenal istilah constitutional disobedience, karena didasarkan pada kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden," ungkap Prof Ibnu.
Polemik terkait belum disahkannya Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang oleh DPR dalam sesi yang sama saat pengajuan tidak dapat membatalkan Perppu ini.
Perppu yang diajukan ke DPR hanya dapat dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan yang secara resmi disampaikan oleh DPR.
Prof Ibnu juga menjelaskan dalam prinsipnya, penyusunan Perppu Cipta Kerja telah memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna.
Namun, ia menegaskan karena Perppu merupakan hak prerogatif Presiden, maka keputusan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai masukan berada di tangan Presiden.
"Presiden memiliki hak menentukan siapa yang harus didengarkan dan dipertimbangkan (choose to be heard dan choose to be considered), bahkan hingga menentukan siapa yang harus memberikan penjelasan (choose the explainer)," tutup Ibnu. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Ketum Serikat Pekerja BUMN: Perppu UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan Pekerja
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap