Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
![Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/b291b1b1d3576610a0a7f2f677488e22.jpg)
SERIKAT buruh di Indonesia disebut tengah konsolidasi mendorong reformasi jilid dua. Ini dinilai sebagai langkah ideal mengatasi persoalan ketatanegaraan yang dianggap sudah semrawut, salah satunya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Beberapa teman-teman serikat pekerja lain meminta reformasi jilid II, ini sedang dikonsolidasikan dengan pimpinan-pimpinan serikat buruh nasional," ujar Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi, Jumat (24/3).
Dia mengatakan reformasi mungkin dilakukan bila seluruh serikat buruh di Tanah Air bergerak bersama, untuk menghadapi ketidakadilan. Upaya terdekat yang paling bisa dilakukan ialah melakukan mogok kerja nasional.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja
"Kami menunggu intruksi mogok nasional, kita tunggu itu. Mau tidak mau, dan ini harus bergandengan tangan dengan aliansi pekerja atau buruh lain, tidak bisa Aspek sendiri untuk mewujudkan agenda tersebut," kata Mirah.
Wacana reformasi jilid dua dan mogok kerja nasional itu muncul akibat ketidakpuasan buruh atas keputusan yang diambil pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang Undang Cipta Kerja. Buruh merasa diakali kendati telah menempuh jalur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga: RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Pasalnya, UU Cipta Kerja yang lahir pada 2020 telah digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta melakukan perbaikan dalam penyusunan produk hukum itu paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.
Alih-alih bergerak cepat mengerjakan putusan MK, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja dan muatannya sama persis dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, parlemen kemudian mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
"Lalu kami diminta untuk menggugat lagi saja. Mereka menyampaikan itu kepada kami. Enak sekali meminta gugat-gugat. Itu pakai biaya. Kemarin judicial review di MK kami itu urunan untuk membayar pengacara," jelas Mirah.
"Sekarang kalau menggugat lagi, itu membutuhkan biaya dan itu berat juga. Ini juga seperti lingkaran setan, digugat, ada putusan, dan diatasi dengan cara sama oleh pemerintah dan DPR," tambahnya.
Mirah menambahkan, pihaknya juga bakal menyerukan kepada publik agar tak lagi memilih wakil rakyat yang berasal dari partai-partai politik yang ikut mengesahkan Perppu menjadi UU. (Z-3)
Terkini Lainnya
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap