visitaaponce.com

Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II

Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Ilustrasi - penolakan serikat buruh di Indonesia terhadap UU Cipta Kerja(MI/Susanto )

SERIKAT buruh di Indonesia disebut tengah konsolidasi mendorong reformasi jilid dua. Ini dinilai sebagai langkah ideal mengatasi persoalan ketatanegaraan yang dianggap sudah semrawut, salah satunya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Beberapa teman-teman serikat pekerja lain meminta reformasi jilid II, ini sedang dikonsolidasikan dengan pimpinan-pimpinan serikat buruh nasional," ujar Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi, Jumat (24/3).

Dia mengatakan reformasi mungkin dilakukan bila seluruh serikat buruh di Tanah Air bergerak bersama, untuk menghadapi ketidakadilan. Upaya terdekat yang paling bisa dilakukan ialah melakukan mogok kerja nasional.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja

"Kami menunggu intruksi mogok nasional, kita tunggu itu. Mau tidak mau, dan ini harus bergandengan tangan dengan aliansi pekerja atau buruh lain, tidak bisa Aspek sendiri untuk mewujudkan agenda tersebut," kata Mirah.

Wacana reformasi jilid dua dan mogok kerja nasional itu muncul akibat ketidakpuasan buruh atas keputusan yang diambil pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Undang Undang Cipta Kerja. Buruh merasa diakali kendati telah menempuh jalur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Pasalnya, UU Cipta Kerja yang lahir pada 2020 telah digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta melakukan perbaikan dalam penyusunan produk hukum itu paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.

Alih-alih bergerak cepat mengerjakan putusan MK, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja dan muatannya sama persis dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, parlemen kemudian mengesahkan Perppu itu menjadi UU.

"Lalu kami diminta untuk menggugat lagi saja. Mereka menyampaikan itu kepada kami. Enak sekali meminta gugat-gugat. Itu pakai biaya. Kemarin judicial review di MK kami itu urunan untuk membayar pengacara," jelas Mirah.

"Sekarang kalau menggugat lagi, itu membutuhkan biaya dan itu berat juga. Ini juga seperti lingkaran setan, digugat, ada putusan, dan diatasi dengan cara sama oleh pemerintah dan DPR," tambahnya.

Mirah menambahkan, pihaknya juga bakal menyerukan kepada publik agar tak lagi memilih wakil rakyat yang berasal dari partai-partai politik yang ikut mengesahkan Perppu menjadi UU. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat