visitaaponce.com

Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja

Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja
Menko Airlangga Hartarto menyerahkan tanggapan pemerintah terkait Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang kepada Ketua DPR Puan Maharani.(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang RUU-nya telah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memberi manfaat dalam membuka lapangan pekerjaan.

"Dari perpu-kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," kata Rahmad dalam keterangan tertulis.

Rahmad menilai UU Penetapan Perpu Ciptaker melingkupi banyak isu, di antaranya mencakup investasi yang berkait dengan kluster tenaga kerja.

Baca juga: Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

"Perpu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang makin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak," ujarnya.

Selain untuk para pencari kerja, lanjut dia, keberadaan UU Penetapan Perpu Ciptaker juga mempermudah usaha kecil dan menengah (UKM) terkait dengan perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.

Baca juga: Pengusaha Gembira Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR (pekerjaan rumah)-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perpu Cipta Kerja yang sebenarnya," tuturnya.

Namun, dia tidak menampik apabila sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak, begitu pula dengan persetujuan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU oleh parlemen.

"Jangankan perpu, undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak, apalagi hanya perpu yang sifatnya subjektif dari pemerintah, kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," katanya.

Untuk itu, dia menghormati apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur konstitusi atas UU Penetapan Perpu Ciptaker dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apa pun tunduk, apa pun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK," ucapnya.

Namun, Rahmad pun mengingatkan bahwa apa pun yang menjadi putusan MK atas gugatan uji materi nantinya harus dihormati pula.

"Tapi ingat apa pun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," kata dia. (Ant/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat