visitaaponce.com

Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
Ilustrasi(DOK MI)

STAF Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Media dan Komunikasi Faldo Maldini mengatakan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai prosedur. Hal itu ia katakan merespons aksi demonstrasi atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) di Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

"BEM UI itu mahasiswa pintar, pikirannya suka berbeda. Ya silakan saja, menilai seperti itu. Faktanya, semua sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur," ujar Faldo.

Ia menyebut mahasiswa naif karena bisa dimanfaatkan oleh kelompok antipemerintah untuk mengkritik kebijakan. Faldo menyebut hal itu sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca juga: Pengusaha Gembira Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti," cetusnya.

Faldo mengklaim proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang telah dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Perwakilan pemerintah, ujarnya, melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Ia mempertanyakan perwakilan BEM yang melemparkan proses setelah perppu disahkan.

Baca juga: Serikat Pekerja Kecewa Perppu Cipta Kerja Disahkan

" Itu kan sudah dilakukan, itu Satuan Tugas Ciptaker, tiap hari bikin kegiatan di semua daerah. Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau memang peduli, ya datang dari kemarin-kemarin. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda," tukasnya.

Perppu Cipta Kerja resmi disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (21/3). Pengesahan itu sempat tertunda karena DPR RI menjalankan masa reses. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat