Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
![Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/14aec4fd80e189210cb5c5be5d33da3d.jpg)
STAF Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Media dan Komunikasi Faldo Maldini mengatakan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai prosedur. Hal itu ia katakan merespons aksi demonstrasi atas pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) di Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
"BEM UI itu mahasiswa pintar, pikirannya suka berbeda. Ya silakan saja, menilai seperti itu. Faktanya, semua sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur," ujar Faldo.
Ia menyebut mahasiswa naif karena bisa dimanfaatkan oleh kelompok antipemerintah untuk mengkritik kebijakan. Faldo menyebut hal itu sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca juga: Pengusaha Gembira Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti," cetusnya.
Faldo mengklaim proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang telah dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Perwakilan pemerintah, ujarnya, melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Ia mempertanyakan perwakilan BEM yang melemparkan proses setelah perppu disahkan.
Baca juga: Serikat Pekerja Kecewa Perppu Cipta Kerja Disahkan
" Itu kan sudah dilakukan, itu Satuan Tugas Ciptaker, tiap hari bikin kegiatan di semua daerah. Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau memang peduli, ya datang dari kemarin-kemarin. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda," tukasnya.
Perppu Cipta Kerja resmi disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (21/3). Pengesahan itu sempat tertunda karena DPR RI menjalankan masa reses. (Ind/Z-7)
Terkini Lainnya
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Regulasi Cipta Kerja Bantu Pekerja dan Pengusaha
Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja
Kemenaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari dalam Satu Pekan Tetap Ada Dalam UU Ciptaker
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap