Kemenaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari dalam Satu Pekan Tetap Ada Dalam UU Ciptaker
![Kemenaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari dalam Satu Pekan Tetap Ada Dalam UU Ciptaker](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/2ef94dc12e4d29b36593271ff1c925e4.jpg)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk jatah libur pekerja sebanyak 2 hari dalam satu pekan tetap diberlakukan. Oleh karena itu, Kemenaker meminta kepada para pekerja untuk tidak khawatir terkait UU Cipta Kerja ini.
"Untuk Perppu Cipta Kerja yang sekarang sudah menjadi undang-undang, menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3).
Menurut Indah, aturan libur atau waktu istirahat akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Ia mengatakan, waktu tersebut dapat disesuaikan dan tidak harus Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.
Baca juga : Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran
"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang hari liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya tidak apa-apa, harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu tidak apa-apa selagi itu sesuai dengan PKB dan disepakati oleh para pekerja juga," ujarnya.
Indah mengungkapkan, terkait waktu libur ini sudah sering dipertanyakan kepada pihaknya. Menurutnya, banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu.
Baca juga : Menaker Minta Para Pegawai Kemanaker Tetap Produktif Selama Ramadan
Walaupun begitu, Ia menegaskan, ketentuan tersebut tetap tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam.
"Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam tidak berhenti dan tidak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja atau buruhnya," ucap Indah. (Z-5)
Terkini Lainnya
4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Regulasi Cipta Kerja Bantu Pekerja dan Pengusaha
Anggota DPR Nilai Perpu Ciptaker Beri Manfaat Buka Lapangan Kerja
Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Menaker Ida Fauziyah Harap SMK Asy-Syarif Mitra Industri Jadi Pendidikan Vokasi di Mojokerto
Tekan Angka Pengangguran, Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri
Menaker Resmikan Asosiasi Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Nilai Berkurban Sebagai Simbol Solidaritas Nilai-Nilai Sosial
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap