visitaaponce.com

Kemenaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari dalam Satu Pekan Tetap Ada Dalam UU Ciptaker

Kemenaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari dalam Satu Pekan Tetap Ada Dalam UU Ciptaker
Pekerja berhamburan keluar saat jam pulang kerja(Antara/fauzan)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk jatah libur pekerja sebanyak 2 hari dalam satu pekan tetap diberlakukan. Oleh karena itu, Kemenaker meminta kepada para pekerja untuk tidak khawatir terkait UU Cipta Kerja ini.

"Untuk Perppu Cipta Kerja yang sekarang sudah menjadi undang-undang, menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3).

Menurut Indah, aturan libur atau waktu istirahat akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Ia mengatakan, waktu tersebut dapat disesuaikan dan tidak harus Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.

Baca juga : Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran

"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang hari liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya tidak apa-apa, harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu tidak apa-apa selagi itu sesuai dengan PKB dan disepakati oleh para pekerja juga," ujarnya.

Indah mengungkapkan, terkait waktu libur ini sudah sering dipertanyakan kepada pihaknya. Menurutnya, banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu.

Baca juga : Menaker Minta Para Pegawai Kemanaker Tetap Produktif Selama Ramadan

Walaupun begitu, Ia menegaskan, ketentuan tersebut tetap tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam.

"Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam tidak berhenti dan tidak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja atau buruhnya," ucap Indah. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat