visitaaponce.com

4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi

4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Masa buruh penolak UU Ciptaker(MI / Usman Iskandar)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melukai rasa keadilan bagi buruh.

Ia mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," katanya, Senin (2/10).

Baca juga : Elemen Buruh Kecewa Terhadap Keputusan MK

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya.

Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri, Andi mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10).

UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat