visitaaponce.com

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Pengucapan putusan gugatan UU Cipta Kerja(MI / M Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian formil terkait pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang sebelumnya merupakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Dalam amar putusannya, MK menilai UU tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan seperti yang didalilkan pemohon. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, Senin (2/10).

Baca juga :  Koalisi Serikat Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 4 Hakim Konstitusi. Keempatnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. 

Baca juga : Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR melanggar konstitusi karena dilakukan pada masa sidang keempat, padahal Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua. 

MK menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan Perppu itu menjadi UU. Sebab Perppu Cipta Kerja bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor. 

Majelis hakim juga menilai, parlemen tidak membuang-buang waktu untuk membahas Perppu itu sejak menerima surat presiden. Selanjutnya, dalil pemohon yang menilai bahwa penerbitan Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa juga ditolak MK. 

MK justru sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa Perppu itu harus segera disahkan. Kegentingan yang dimaksud berupa krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi covid-19. 

Soal ketiadaan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang itu, juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu karena membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan. 

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Adapun, perkara itu diajukan oleh 15 pemohon dari sejumlah serikat buruh. Para buruh juga melakukan aksi menuntut MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat