Serikat Pekerja Kecewa Perppu Cipta Kerja Disahkan
ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan kecewa dan menolak keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
"Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah. Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangannya, Rabu (22/3).
Pengabaian terhadap putusan MK, menurut dia, merupakan pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintah bersama DPR yang dinilai semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja
"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja," kata Mirah.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pembahasan RUU PPRT Dilakukan Terbuka
Aspek Indonesia menilai isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja, yang banyak merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mirah. (Z-3)
Terkini Lainnya
Serikat Pekerja Minta Iuran Tapera Dibatalkan, Bukan Hanya Ditunda
Pangansari Area Freeport Sepakati Kerja Bersama Serikat Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Minta Serikat Pekerja Suarakan Program Sertakan
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti Transisi Energi
May Day 2024, Ini Harapan dan Tuntutan Buruh Batam
Buruh Minta MK Batalkan Omnibus Law atau Ancam Mogok Kerja
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Ini yang Dilakukan Anies terhadap UU Cipta Kerja
Pemerintah belum Siap, MK Tunda Sidang Gugatan UU Ciptaker terhadap Jaminan Produk Halal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap