visitaaponce.com

Buruh Minta MK Batalkan Omnibus Law atau Ancam Mogok Kerja

Buruh Minta MK Batalkan Omnibus Law atau Ancam Mogok Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu, 1 April 2024.(Dok. Medcom.id)

MASSA dari Serikat Buruh berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan omnibus law. Jika tidak, para pekerja mengancam akan melakukan mogok nasional.

“Kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu, 1 April 2024.

Partai Buruh tengah menggugat kebijakan itu di MK. Mereka menilai beleid itu menyusahkan pekerja karena kebijakan yang diyakini terlalu berpihak ke pengusaha.

Baca juga : May Day, Migrant Care Dorong Terbentuknya Serikat Buruh di Negara Tujuan PMI

Presiden terpilih Prabowo Subianto diyakini bisa menyejahterakan buruh meski sampai saat ini gugatan di MK belum diputus. Menteri pertahanan itu diyakini bakal membuat perppu usai dilantik nanti.

“Kami kami nilai rasa kami akan mengeluarkan perppu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan, klaster yg lain tidak, investasi, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja kan ada 11 klaster,” ujar Said.

Partai Buruh turut menghadiri peringatan May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, 1 Mei 2024. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.

Baca juga : 50 Ribu Pekerja Rayakan Hari Buruh Bersama, Ini Rute May Day 2023

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut omnibus law dah hotsum atau hapus outsorching dan upah murah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.

Said Iqbal menjelaskan kelompoknya menggerakkan 200 ribu orang lebih di seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutan itu. Selain di Jakarta, buruh juga berdemo di Bandung, Sering, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.

Dua tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.

Lalu, masalah outsourcing juga diminta diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat