visitaaponce.com

KPK Terus Menelusuri Aset Andhi Pramono

KPK Terus Menelusuri Aset Andhi Pramono
KPK memeriksa dua saksi untuk menelusuri aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP (Andhi Pramono)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8).

Dua saksi itu wiraswasta Ali Faiz dan Notaris Sudi. Ali enggan memerinci lebih lanjut aset Andhi yang dicari penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: Rafael Alun Diduga Cuci Uang ke Beberapa Perusahaan

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Terbukti Nikmati Uang Panas Rp75,3 M dan Cuci Uang Rp211,7 M

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat