visitaaponce.com

KPK Pastikan Kirana Kotama Tak Ganti Nama, Cuma Punya Samaran

KPK Pastikan Kirana Kotama Tak Ganti Nama, Cuma Punya Samaran
Buronan Kirana Kotama alias Thay Ming dipastikan belum berganti identitas.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan buronan Kirana Kotama belum mengganti identitas berdasarkan dokumen. Nama Thay Ming cuma samaran.

"Untuk saudara Kirana Kotama ini sejauh ini kami belum ada (ganti nama) kemungkinan besar ini nama alias," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (15/8). 

Asep menjelaskan nama Thay Ming sudah dicantumkan dalam daftar red notice Kirana. KPK menyebut cuma buronan Paulus Tannos yang berhasil mengganti identitasnya secara resmi.

Baca juga: Tidak Sanggup Tangkap Buronan Kirana Kotama, Ini Alasan KPK

"Sejauh pengetahuan kami yang berganti nama itu saudara PT (Paulus Tannos). Tidak hanya nama tapi kewarganegaraan baru juga," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap alasan sulitnya penangkapan buronan Kirana Kotama. Dia memiliki permanent resident di luar negeri.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Ada di Negara Tetangga

"Dia (Kirana) memiliki yang disebutnya itu permanent resident. Jadi sudah punya diakui," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.

Asep enggan memerinci lebih lanjut lokasi pasti Kirana. Dia diyakini sudah menyebrangi benua untuk kabur dari proses hukum di Indonesia.

Kirana merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dia sudah buron sejak 2017.

KPK pernah mengendus keberadaannya di Amerika Serikat. Hingga kini, koordinasi dengan interpol terkait pencariannya masih dilakukan.

Selain Kirana, ada dua buronan KPK yang belum ditangkap. Mereka yakni Paulus Tannos yang Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Buronan selanjutnya, yakni Harun Masiku. Dia sudah dikejar sejak 2020 untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) DPR. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat