visitaaponce.com

HUT ke-78 TNI Sejarah dan Tugas- tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia

HUT ke-78 TNI: Sejarah dan Tugas- tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia
TNI Angkatan Laut RI di peringatan HUT ke-78 TNI.(AFP/Yasuyoshi Chiba)

TANGGAL 5 Oktober 2023 diperingati sebagai HUT TNI atau Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke 78. Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami masa panjang dalam upaya mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah nama angkatan bersenjata Republik Indonesia yang dipimpin oleh Seorang Panglima TNI. Saat ini, Ada 3 angkatan bersenjata dalam tubuh TNI yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut.

Sejak awal dibentuknya hingga saat ini TNI diketahui pernah berganti-ganti nama. Dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga akhirnya bernama TNI.

Baca juga: Intip Seru dan Gagahnya Parade Alutsista dalam Peringatan HUT ke-78 TNI di Jakarta

Lantas seperti apa perjalanan sejarah TNI di Indonesia? Berikut penjelasannya.

1. Sejarah Pembentukan TNI

Melansir website resmi TNI, lahirnya TNI adalah untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Awalnya organisasi ini dibentuk dengan nama Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Pada tanggal 5 oktober 1945, nama BKR kemudian diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Selanjutnya dalam rangka memperbaiki susunan yang sesuai dengan standar militer internasional, nama tersebut diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Upaya untuk menyempurnakan organisasi angkatan bersenjata terus dilakukan pemerintah. Pada tanggal 3 juni 1947, presiden mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan gabungan antara Tentara Republik Indonesia (TRI) dengan badan-badan perjuangan rakyat.

Selanjutnya berdasarkan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) dimana dibentuk negara Republik Indonesia Serikat, maka sejalan dengan hal tersebut dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS). APRIS adalah gabungan antara TNI dengan KNIL, di mana TNI sebagai intinya.

Baca juga: TNI Kawal Demokrasi, Tegaskan Nilai Profesionalisme

Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke Negara kesatuan. APRIS pun selanjutnya diubah namannya menjadi PARI (Angkatan Perang Republik Indonesia).

Pada dekade tahun 60an, terjadilah pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia, seperti DI/TII, PRRI/Permesta dan lain sebagainya. Pada tahun 1962, pemerintah menyatukan organisasi angkatan perang dan kepolisian negara menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Hal ini dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi angkatan bersenjata dalam menjalankan tugasnya. Khususnya agar tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang mencoba memecah bangsa, seperti PKI dan sebagainya.

Dalam situasi itu, ABRI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan mampu melakukan tugasnya dengan baik. Segala bentuk pemberontakan seperti PKI dan lainnya, berhasil ditumpas.

Pada tahun 1998, setelah runtuhnya rezim Orde Baru, maka tiga angkatan bersenjata yaitu Angkatan Darat, Laut dan Udara, dikembalikan menjadi TNI. Adapun polisi memiliki institusinya sendiri yaitu Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

2. Sejarah 5 Oktober Sebagai HUT TNI

Sejarah penetapan HUT TNI pada tanggal 5 oktober mengacu pada pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Meskipun nama TNI baru dicetuskan pada tanggal 3 juni 1947.

Adapun Jenderal Soedirman ditunjuk sebagai Panglima Besar pertama TNI. Perubahan nama TNI sendiri dicetuskan oleh Bung Karno.

3. Tugas-Tugas Pokok TNI

Adapun tugas-tugas pokok TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Disebutkan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas-tugas pokok tersebut dilakukan melalui dua cara. yakni dengan Operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang yaitu:

1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat